Refleksi Akhir Tahun Imigrasi Jakarta Pusat. (Medcom.id/Christian)
Refleksi Akhir Tahun Imigrasi Jakarta Pusat. (Medcom.id/Christian)

80 WNA Jadi Pengemis Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat

Christian • 29 Desember 2023 08:22
Jakarta: Sebanyak 80 warga negara asing (WNA) dideportasi Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sepanjang tahun 2023. Puluhan WNA tersebut diketahui melanggar hukum keimigrasian
 
"Kita lakukan deportasi karena orang asing tersebut kedapatan bekerja sebagai pengemis," kata Kepala Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 29 Desember 2023.
 
Wahyu menuturkan warga negara asing yang mendominasi izin tinggal tersebut berasal dari  China, Korea Selatan, dan India. Dia menerangkan pihaknya selain melakukan pelayanan keimigrasian, juga melakukan penegakan hukum keimigrasian. 

"Bekerjasama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora," ucap dia.
 
Menurut dia, untuk jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh WNA yang melebihi batas izin tinggal, yaitu sebanyak 53 pelanggaran. Dia menjelaskan dalam memberikan informasi ke masyarakat, pihaknya juga melakukan sosialisasi di SMA 77 Jakarta perihal M-Paspor.
 
"Kami juga menyosialisasi terkait paspor dan perkawinan campuran di Kantor Kecamatan Johar Baru dan sosialisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian di Swissbelin Hotel dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di wilayah Jakarta Pusat," jelas dia.
Baca:
WNA Asal Belgia Meninggal Saat Berwisata di Gili Air Lombok

Dalam memberikan pelayanan untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Wahyu menuturkan Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 109.473 paspor. Sebanyak 63.933 paspor elektronik dan  paspor biasa sebanyak 45.540.
 
"Jumlah ini meningkat sebanyak 13.01 % dibanding tahun 2022, di mana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor," ungkap dia.
 
Sebagai upaya perlindungan WNI, pihaknya melakukan pencegahan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Imigrasi Jakarta Pusat telah menolak permohonan paspor yang diduga akan digunakan menjadi calon pekerja migran nonprosedural sebanyak 154 permohonan.
 
"Tidak hanya pelayanan untuk warga negara Indonesia, Imigrasi Jakarta Pusat juga memberikan pelayanan bagi Warga Negara Asing berupa penerbitan izin tinggal keimigrasian," jelas dia. 
 
Wahyu menerangkan selama 2023, pihaknya telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian sebanyak 16.820 dokumen, dengan rincian izin tinggal terbanyak.
 
"Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 8044 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5281 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 79 dokumen," papar dia.
 
Wahyu mengapresiasi seluruh masyarakat dan intansi yang selalu mendukung dalam meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan tata nilai pasti Kemenkumham.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan