Jakarta: Pengamat Transportasi Yayat Supriatna mempertanyakan maksud Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait wacana sepeda motor bisa masuk tol. Menurut Yayat, bila pun sepeda motor masuk tol tak akan mengurai kemacetan.
"Kalau mengacu kepada PP Nomor 44 Tahun 2009, itu kan dikeluarkan (hanya) untuk mendukung jalan tol di Bali dan Suramadu. Sejak awal (di sana) sudah didesain motor boleh masuk ke tol," ujar Yayat kepada Medcom.id, Kamis, 31 Januari 2019.
Yayat menilai selain di Bali dan Suramadu, tol belum memungkinkan dimasuki kendaraan roda dua. Motor masuk tol tak akan berpengaruh pada pengurangan tingkat kemacetan.
Baca juga: Kemenhub Respon Asa Bamsoet Soal Motor Masuk Tol
"Keluar dari tol pun macet, apalagi jalan tol dalam kota sudah macet semua. Nanti apa bedanya dengan jalan arteri biasa. Sudah macet sekarang disuruh macet lagi, enggak kebayang," bebernya.
Dia meminta agar Bambang Soesatyo bisa menjelaskan dasar pertimbangan agar motor bisa masuk jalan tol. Karena dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 dikatakan, dasar utama harus mempertimbangkan keselamatan dan keamanan.
"Kepentingannya apa ini Pak Bambang, apakah terkait kepentingan untuk para moge, misalnya, atau kepentingan bisnis lainnya terkait dengan masalah pendapatan investasi dari pembayaran tol dari motor," jelasnya.
Jakarta: Pengamat Transportasi Yayat Supriatna mempertanyakan maksud Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait wacana sepeda motor bisa masuk tol. Menurut Yayat, bila pun sepeda motor masuk tol tak akan mengurai kemacetan.
"Kalau mengacu kepada PP Nomor 44 Tahun 2009, itu kan dikeluarkan (hanya) untuk mendukung jalan tol di Bali dan Suramadu. Sejak awal (di sana) sudah didesain motor boleh masuk ke tol," ujar Yayat kepada
Medcom.id, Kamis, 31 Januari 2019.
Yayat menilai selain di Bali dan Suramadu, tol belum memungkinkan dimasuki kendaraan roda dua. Motor masuk tol tak akan berpengaruh pada pengurangan tingkat kemacetan.
Baca juga: Kemenhub Respon Asa Bamsoet Soal Motor Masuk Tol
"Keluar dari tol pun macet, apalagi jalan tol dalam kota sudah macet semua. Nanti apa bedanya dengan jalan arteri biasa. Sudah macet sekarang disuruh macet lagi, enggak kebayang," bebernya.
Dia meminta agar Bambang Soesatyo bisa menjelaskan dasar pertimbangan agar motor bisa masuk jalan tol. Karena dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 dikatakan, dasar utama harus mempertimbangkan keselamatan dan keamanan.
"Kepentingannya apa ini Pak Bambang, apakah terkait kepentingan untuk para moge, misalnya, atau kepentingan bisnis lainnya terkait dengan masalah pendapatan investasi dari pembayaran tol dari motor," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)