Jakarta: Akhir pekan lalu, Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo menyuarakan soal fasilitas jalan tol khusus untuk motor di beberapa ruas jalur tol. Mengingat ini menjadi hal yang cukup penting bagi para pengendara motor. Hal ini pun lantas mendapat respon dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi.
Budi menegaskan, keberadaan sepeda motor di jalan tol masih berbahaya meskipun diberikan penanda atau lajur khusus. Kondisi angin di jalan bebas hambatan yang kencang menuai potensi kecelakaan yang tinggi.
"Coba bayangkan seandainya ada tol dari Cikampek ke Cirebon, pengendara motor menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi hanya dibuat marka saja, bisa dibayangkan seperti apa bahayanya?" ucap Budi di Jakarta pada Selasa (29/1).
Menurut Budi, sepeda motor dirancang untuk menempuh jarak pendek sedangkan jalan tol ditujukan untuk penggunaan jarak jauh. Dengan demikian kebedaraan roda dua di jalan tol masih belum memungkinkan.
"Mungkin manakala khusus jarak pendek seperti Bali dan Suramadu (bisa diterapkan)," kata dia.
Ide sepeda motor masuk tol dicetuskan Bambang Soesatyo dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.
Aturan itu merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengenai jalan tersebut bisa dibangun jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua dan harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, pemilik kendaraan roda dua memiliki hak melintasi tol karena pembangunannya menggunakan uang rakyat.
Jakarta: Akhir pekan lalu, Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo menyuarakan soal fasilitas jalan tol khusus untuk motor di beberapa ruas jalur tol. Mengingat ini menjadi hal yang cukup penting bagi para pengendara motor. Hal ini pun lantas mendapat respon dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi.
Budi menegaskan, keberadaan sepeda motor di jalan tol masih berbahaya meskipun diberikan penanda atau lajur khusus. Kondisi angin di jalan bebas hambatan yang kencang menuai potensi kecelakaan yang tinggi.
"Coba bayangkan seandainya ada tol dari Cikampek ke Cirebon, pengendara motor menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi hanya dibuat marka saja, bisa dibayangkan seperti apa bahayanya?" ucap Budi di Jakarta pada Selasa (29/1).
Menurut Budi, sepeda motor dirancang untuk menempuh jarak pendek sedangkan jalan tol ditujukan untuk penggunaan jarak jauh. Dengan demikian kebedaraan roda dua di jalan tol masih belum memungkinkan.
"Mungkin manakala khusus jarak pendek seperti Bali dan Suramadu (bisa diterapkan)," kata dia.
Ide sepeda motor masuk tol dicetuskan Bambang Soesatyo dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.
Aturan itu merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengenai jalan tersebut bisa dibangun jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua dan harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, pemilik kendaraan roda dua memiliki hak melintasi tol karena pembangunannya menggunakan uang rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)