medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberi peringatan tegas pada seluruh pengelola tempat hiburan. Mereka wajib mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita tegas. Kita sampaikan pesan yang sangat jelas kepada para pengelola hiburan untuk mematuhi regulasi," kata Sandi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memastikan Hotel dan Griya Pijat Alexis bersih dari berbagai kegiatan. Ia menuturkan, status usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis berakhir sejak 27 Oktober 2017.
Baca: Hotel dan Griya Pijat Alexis Berhenti Beroperasi Sementara
Berakhirnya izin usaha tersebut ditandai dengan keluarnya surat dari Dinas PM-PTSP yang menyatakan menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat, dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel.
"Sejak dikeluarkan surat itu, maka statusnya tidak bisa beroperasi lagi. Kita eksekusi, kita pastikan tidak ada kegiatan," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan RI ini ingin aturan ditegakkan. Ia pun janji tidak akan pandang bulu. "Tapi selama mereka taat tidak perlu ada eksekusi. Karena yang kita minta adalah menghentikan kegiatan," ujar dia.
Baca: Anies Diminta Lakukan Kajian Sebelum Tutup Alexis
Anies mengklaim telah mengantongi bukti Hotel dan Griya Pijat Alexis beroperasi tak sesuai aturan. Namun ia enggan menjabarkan bukti-bukti tersebut.
"Ada temuan-temuan di lapangan dan juga laporan-laporan yang kami terima. Itu yang jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberi peringatan tegas pada seluruh pengelola tempat hiburan. Mereka wajib mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita tegas. Kita sampaikan pesan yang sangat jelas kepada para pengelola hiburan untuk mematuhi regulasi," kata Sandi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memastikan Hotel dan Griya Pijat Alexis bersih dari berbagai kegiatan. Ia menuturkan, status usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis berakhir sejak 27 Oktober 2017.
Baca: Hotel dan Griya Pijat Alexis Berhenti Beroperasi Sementara
Berakhirnya izin usaha tersebut ditandai dengan keluarnya surat dari Dinas PM-PTSP yang menyatakan menolak proses perpanjangan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) griya pijat, dan hotel yang diajukan PT Grand Ancol Hotel.
"Sejak dikeluarkan surat itu, maka statusnya tidak bisa beroperasi lagi. Kita eksekusi, kita pastikan tidak ada kegiatan," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan RI ini ingin aturan ditegakkan. Ia pun janji tidak akan pandang bulu.
"Tapi selama mereka taat tidak perlu ada eksekusi. Karena yang kita minta adalah menghentikan kegiatan," ujar dia.
Baca: Anies Diminta Lakukan Kajian Sebelum Tutup Alexis
Anies mengklaim telah mengantongi bukti Hotel dan Griya Pijat Alexis beroperasi tak sesuai aturan. Namun ia enggan menjabarkan bukti-bukti tersebut.
"Ada temuan-temuan di lapangan dan juga laporan-laporan yang kami terima. Itu yang jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)