ILustrasi--Hotel dan Griya Pijat Alexis--Antara/Galih Pradipta
ILustrasi--Hotel dan Griya Pijat Alexis--Antara/Galih Pradipta

Hotel dan Griya Pijat Alexis Berhenti Beroperasi Sementara

Arga sumantri • 31 Oktober 2017 12:59
medcom.id, Jakarta: Manajemen Alexis menyetop sementara operasional Hotel dan Griya Pijat. Keputusan itu menyusul belum diperpanjanganya izin usaha Alexis oleh Pemprov DKI.
 
"Untuk griya pijat sudah kami tutup per tanggal 31 Oktober ini, karena memang izinnya sudah habis dari tanggal 30 Oktober kemarin," kata Staf Legal Alexis, M Fajri di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa 31 Oktober 2017.
 
Baca: Anies Diminta Lakukan Kajian Sebelum Tutup Alexis


Terkait hotel, Fajri mengaku telah melakukan pendaftaran perpanjangan izin hotel sejak Juli 2017, namun sampai hari ini belum ada tanggapan. "Sampai sekarang belum ada survei atau berira acara," ujarnya.
 
Manajemen, kata Fajri, khawatir dengan kondisi sekarang. Ia mempertanyakan sikap Pemprov DKI, utamanya soal izin hotel. Ia merasa Hotel Alexis tidak pernah melakukan pelanggaran dan operasionalnya sama dengan hotel yang lain.
 
"Hotel ini kan memang sama dengan hotel yang lainnya. Di mana memang untuk hotel ini tak ada pelanggaran," ujarnya.
 
Hotel dan Griya Pijat Alexis Berhenti Beroperasi Sementara
Konferensi pers terkait izin usaha Alexis yang tidak diperpanjang oleh Staf legal dan juru bicara Alexis, Lina Novita (Kanan) - MTVN/Arga Sumantri.

Baca: Alexis Merasa tidak Pernah Melanggar
 
Fajri belum bisa memastikan sampai kapan pemberhentian operasional sementara ini dilakulan. Yang jelas, kata dia, manajemen bakal membuka dialog dengan Pemprov DKI sesegera mungkin terkait nasib usaha Alexis.
 
Selain hotel dan griya pijat, usaha lain seperti karaoke dan restoran, masih beroperasional. Karaoke dan restoran ada di lantai dua dan tiga.
 
Pemprov DKI sudah mengeluarkan surat pemberhentian proses izin Alexis sejak Jumat, 27 Oktober lalu. Per 30 Oktober 2017, izin usaha griya pijat Alexis juga sudah habis dan belum mendapat izin perpanjangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan