Jakarta: Taksi konvensional di Ibu Kota mulai ditinggalkan. Keberadaan angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online membuat jumlah taksi konvensional merosot drastis di 2017.
"Taksi resmi di Jakarta dulu ada 27 ribu armada, kini tinggal 7 ribu," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Iskandar Abubakar di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
Dia mengungkapkan, 20 ribu orang kehilangan mata pencaharian dan operator taksi konvensional merugi. Investasi operator taksi konvensional dilibas ASK. Iskandar tak memungkiri masyarakat lebih tertarik dengan taksi online. Faktor biaya dan kenyamanan menjadi daya tarik taksi online.
Baca: ADO Desak Kominfo Beri Sanksi Perusahaan yang Rekrut Sopir Daring
Iskandar mengatakan pemerintah terlambat mengambil langkah. "Pemerintah telat mengambil langkah. Angkutan yang layak bagi masyarakat adalah angkutan yang diberi izin, melalui uji KIR," kata Iskandar.
Kenyataannya, banyak mobil pribadi yang dijadikan taksi online tanpa melalui uji KIR. Bahkan, mereka tidak memenuhi syarat administrasi menjadi angkutan umum layaknya taksi konvensional dan angkutan umum lain.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rkjj5A3k" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Taksi konvensional di Ibu Kota mulai ditinggalkan. Keberadaan angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi
online membuat jumlah taksi konvensional merosot drastis di 2017.
"Taksi resmi di Jakarta dulu ada 27 ribu armada, kini tinggal 7 ribu," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Iskandar Abubakar di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2018.
Dia mengungkapkan, 20 ribu orang kehilangan mata pencaharian dan operator taksi konvensional merugi. Investasi operator taksi konvensional dilibas ASK. Iskandar tak memungkiri masyarakat lebih tertarik dengan taksi online. Faktor biaya dan kenyamanan menjadi daya tarik taksi online.
Baca:
ADO Desak Kominfo Beri Sanksi Perusahaan yang Rekrut Sopir Daring
Iskandar mengatakan pemerintah terlambat mengambil langkah. "Pemerintah telat mengambil langkah. Angkutan yang layak bagi masyarakat adalah angkutan yang diberi izin, melalui uji KIR," kata Iskandar.
Kenyataannya, banyak mobil pribadi yang dijadikan taksi
online tanpa melalui uji KIR. Bahkan, mereka tidak memenuhi syarat administrasi menjadi angkutan umum layaknya taksi konvensional dan angkutan umum lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)