ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

ADO Desak Kominfo Beri Sanksi Perusahaan yang Rekrut Sopir Daring

Dhaifurrakhman Abas • 24 Januari 2018 02:18
Jakarta: Asosiasi Driver Online (ADO) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk merumuskan sanksi bagi perusahaan penyedia aplikasi yang masih merekrut sopir dalam jaringan (daring) alias online. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 menyebut, perusahaan aplikasi dibidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
 
"Dalam aturan itu apabila pengemudi ingin bergabung harus mendaftar melalui koperasi. Bukan dari perusahaan (semisal grabcar, gocar atau ubercar)," kata Ketua Umum ADO, Christiansen FW, kepada Medcom.id, Selasa 23 Januari 2018.
 
Christiansen mengatakan masih ada perusahaan yang merekrut calon sopir daring. Hal itu masih terjadi lantaran belum ada aturan dan sanksi bagi perusahaan aplikasi. 

"Untuk driver sudah ada sanksi. Nah perusahaan juga harus diberikan sanksi bila melanggar," tutur Christiansen.
 
Christiansen mengatakan, ADO telah pernah mengirimkan surat kepada Kominfo untuk mendesak perumusan sanksi bagi perusahaan penyedia aplikasi. Namun desakan tersebut belum jua digubris sejak 18 Desember 2017.
 
Kendati tak mempunyai hak, namun Christiansen menyarankan agar Kominfo merumuskan sanksi berdasarkan badan hukum. "Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat," tutur dia
 
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi ini dilakukan setelah merevisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Terdapat sembilan substansi yang diatur, berikut isinya:
 
1. Argometer taksi: besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer
 
2. Tarif: penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi. Pedomannya adalah tarif atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya
 
3. Wilayah operasi: beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur
 
4. Kuota: kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur
 
5. Jumlah kendaraan: minimal lima kendaraan. Untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring
 
6. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor: BPKB atau STNK atas nama badan hukum/atas nama perorangan badan hukum berbentuk koperasi
 
7. Domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan
 
8. Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT): persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor
 
9. Peran aplikator: perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan