Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno. Foto: Antara/Rosa Pangabean
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno. Foto: Antara/Rosa Pangabean

Kemendagri Wanti-wanti Anies-Sandi tak Ganti SKPD

M Sholahadhin Azhar • 16 Oktober 2017 08:01
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mewanti-wanti Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Usai dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, keduanya dilarang mengganti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) eselon II. Larangan itu berlaku selama enam bulan sejak keduanya dilantik.
 
Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 Pasal 71.  Isinya, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon. Jika mendesak, harus melalui izin Menteri Dalam Negeri.
 
Baca: Anies: Gubernur tak Perlu Banyak Berkata-kata
 
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bakal dilantik besok. Meski sudah dilantik, mereka tak boleh mengganti Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Ibu Kota. Dengan demikian Kepala Dinas (Kadis) tetap dijabat eselon II yang ditunjuk pemerintahan sebelumnya.
 
"Ada aturan, setelah dilantik selama enam bulan tidak boleh melakukan perubahan personel (SKPD) daerah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, Minggu 15 Oktober 2017.
 
Dengan demikian Anies baru bisa mengganti kepala dinas pada April 2018 mendatang. Sumarsono mengatakan, jabatan Kepala Daerah berbeda dengan Presiden yang bisa langsung mengubah susunan kabinet.
 
Sumarsono mengatakan, perubahan sebelum waktu yang ditetapkan bisa dilakukan. Namun dengan beberapa pertimbangan.

Baca: Jejak Anies-Sandi Sampai ke Balai Kota
 
"Bila sangat terpaksa dan kebutuhan mendesak, untuk satu dua personil (Kadis) boleh (diganti). Namun harus seizin tertulis Mendagri, itu harus ditekankan," katanya.
 
Jika dilangar, Kepala Daerah dianggap membangkang dan melanggar ketentuan UU Pilkada. "Bisa dapat sanksi teguran, pembinaan dan pembatalan perpindahan SKPD," kata Sumarsono.
 
Anies dan Sandiaga akan dilantik hari ini, di Istana Negara. Proses pelantikan bakal dilanjutkan dengan serah terima jabatan di Balai Agung, Balai Kota. Kementerian Dalam Negeri akan menjadi saksi dalam prosesi tersebut.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan