Jakarta: Petugas Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menderek satu mobil pegawai Bea Cukai di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta. Mobil itu kedapatan parkir di kawasan terlarang.
"Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya (pegawai) Bea Cukai," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Made Joni saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Made Joni menyatakan satu mobil pegawai Bea Cukai dan dua mobil pribadi tersebut diderek berdasarkan laporan masyarakat. Kegiatan penderekan itu juga merupakan bagian dari kegiatan rutin Suku Dinas Perhubungan (Sudihub) Jakarta Selatan.
Dia menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat parkir liar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Selain itu, sangat mengganggu arus lalu lintas karena menimbulkan kemacetan.
"Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp500 ribu," kata dia.
Menurut Joni, denda sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Tindakan petugas sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 38 ayat 2 bahwa setiap pemilik kendaraan/dan atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu parkir.
"Diharapkan upaya penindakan terhadap parkir liar ini, salah satunya melalui penderekan guna memberikan efek jera bagi pelanggar," ujar dia.
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) rutin mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan nyaman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Petugas Suku
Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menderek satu mobil pegawai Bea Cukai di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru,
Jakarta. Mobil itu kedapatan
parkir di kawasan terlarang.
"Intinya di sana itu kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya, kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya (pegawai) Bea Cukai," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Made Joni saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Made Joni menyatakan satu mobil pegawai Bea Cukai dan dua mobil pribadi tersebut diderek berdasarkan laporan masyarakat. Kegiatan penderekan itu juga merupakan bagian dari kegiatan rutin Suku Dinas Perhubungan (Sudihub) Jakarta Selatan.
Dia menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat parkir liar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Selain itu, sangat mengganggu arus lalu lintas karena menimbulkan kemacetan.
"Sopir mobil Bea Cukai itu mengaku parkir mobil penuh tapi sudah selesai, sudah bayar juga Rp500 ribu," kata dia.
Menurut Joni, denda sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Tindakan petugas sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 38 ayat 2 bahwa setiap pemilik kendaraan/dan atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu parkir.
"Diharapkan upaya penindakan terhadap parkir liar ini, salah satunya melalui penderekan guna memberikan efek jera bagi pelanggar," ujar dia.
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) rutin mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan nyaman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)