Jakarta: Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kewajiban calon pengguna mobil memiliki garasi dahulu didukung. Sehingga, mereka tidak memarkir kendaraan di sembarangan tempat yang berakibat menimbulkan gangguan akses lalu lintas.
“Saya sangat sepakat dengan rencana dan syarat-syarat tersebut. Orang mau beli kendaraan, terutama mobil, harus dipastikan punya garasi terlebih dahulu," kata legislator asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 April 2023.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyampaikan kebiasaan parkir di depan rumah sangat meresahkan. Tak jarang, hal itu kerap menimbulkan keributan.
"Terutama parkir liar di gang-gang yang membuat akses jalanan semakin sempit,” ungkap dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga menekankan agar Pemprov DKI Jakarta harus lebih tegas dalam menerapkan aturan. Sahroni ingin aturan tersebut menciptakan situasi jalanan dan lingkungan yang lebih baik.
“Beri sosialisasi kepada masyarakat, kalau perlu buat efek yang lebih menekan dalam penerapannya. Agar masyarakat bisa dengan cepat ikuti aturan. Kalau tidak mau sampai kapan seperti ini?” sebut dia.
Dia pun berkaca pada sejumlah negara yang telah menerapkan aturan serupa. Hasilnya, penerapan aturan ini berjalan efektif mengatasi parkir liar.
“Jadi memang bukan hal yang baru lagi, sudah lumrah sebenarnya," ujar dia.
Sahroni menegaskan kebijakan tersebut sangat dibutuhkan di DKI Jakarta. Sehingga ketertiban lingkungan tetap tercipta di tengah kepadatan kota.
"Jadi sudah tidak bisa lagi kita berkompromi dengan hal-hal seperti ini kalau kota kita mau jadi lebih tertib dan rapih,” kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan pertegas terkait kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi.
Pada Pasal 140 ayat (3) disebutkan surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta terkait kewajiban calon pengguna mobil memiliki
garasi dahulu didukung. Sehingga, mereka tidak memarkir kendaraan di sembarangan tempat yang berakibat menimbulkan gangguan akses lalu lintas.
“Saya sangat sepakat dengan rencana dan syarat-syarat tersebut. Orang mau beli kendaraan, terutama mobil, harus dipastikan punya garasi terlebih dahulu," kata legislator asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 April 2023.
Bendahara Umum (Bendum) DPP
Partai NasDem itu menyampaikan kebiasaan parkir di depan rumah sangat meresahkan. Tak jarang, hal itu kerap menimbulkan keributan.
"Terutama parkir liar di gang-gang yang membuat akses jalanan semakin sempit,” ungkap dia.
Wakil Ketua
Komisi III DPR itu juga menekankan agar Pemprov DKI Jakarta harus lebih tegas dalam menerapkan aturan. Sahroni ingin aturan tersebut menciptakan situasi jalanan dan lingkungan yang lebih baik.
“Beri sosialisasi kepada masyarakat, kalau perlu buat efek yang lebih menekan dalam penerapannya. Agar masyarakat bisa dengan cepat ikuti aturan. Kalau tidak mau sampai kapan seperti ini?” sebut dia.
Dia pun berkaca pada sejumlah negara yang telah menerapkan aturan serupa. Hasilnya, penerapan aturan ini berjalan efektif mengatasi
parkir liar.
“Jadi memang bukan hal yang baru lagi, sudah lumrah sebenarnya," ujar dia.
Sahroni menegaskan kebijakan tersebut sangat dibutuhkan di
DKI Jakarta. Sehingga ketertiban lingkungan tetap tercipta di tengah kepadatan kota.
"Jadi sudah tidak bisa lagi kita berkompromi dengan hal-hal seperti ini kalau kota kita mau jadi lebih tertib dan rapih,” kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan pertegas terkait kewajiban pemilik mobil untuk memiliki garasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi.
Pada Pasal 140 ayat (3) disebutkan surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)