Jakarta: Tilang uji emisi kendaraan mulai diberlakukan di DKI Jakarta hari ini, Jumat, 1 September 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat bisa dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 286 dalam beleid tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sudah bekerja sama dengan 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor untuk melaksanakan uji emisi. Untuk mengetahui titik-titiknya, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Jaki dengan mengetik ‘emisi’ dalam kolom pencarian atau membuka situs website uji emisi Jakarta.
Meski begitu, nyatanya tidak semua kendaraan wajib untuk uji emisi. Melansir dari laman resmi ujiemisi.jakarta.do.id dijelaskan uji emisi hanya ditujukan bagi kendaraan baik motor dan mobil yang berusia di atas 3 tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," demikian isi pasal tersebut.
Sedangkan untuk kendaraan baik mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tidak wajib uji emisi. Pasalnya usia tersebut dianggap masih memenuhi standarisasi pabrikan sehingga kadar emisinya masih dalam batas aman.
Penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta antara lain di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
Jakarta: Tilang
uji emisi kendaraan mulai diberlakukan di
DKI Jakarta hari ini, Jumat, 1 September 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat bisa dikenai denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai Pasal 286 dalam beleid tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sudah bekerja sama dengan 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor untuk melaksanakan uji emisi. Untuk mengetahui titik-titiknya, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Jaki dengan mengetik ‘emisi’ dalam kolom pencarian atau membuka situs website uji emisi Jakarta.
Meski begitu, nyatanya tidak semua kendaraan wajib untuk uji emisi. Melansir dari laman resmi
ujiemisi.jakarta.do.id dijelaskan uji emisi hanya ditujukan bagi kendaraan baik motor dan mobil yang berusia di atas 3 tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2.
"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," demikian isi pasal tersebut.
Sedangkan untuk kendaraan baik mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tidak wajib uji emisi. Pasalnya usia tersebut dianggap masih memenuhi standarisasi pabrikan sehingga kadar emisinya masih dalam batas aman.
Penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta antara lain di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)