Jakarta: Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Perda Disabilitas) dinilai ideal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melihat perda tersebut implementatif.
"Rancangan perda itu telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Khususnya terkait tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.
Kemendagri melihat proses perancangan Perda Disabilitas itu juga memperhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas yang ada di DKI Jakarta. Contohnya adalah penyediaan layanan harian (daycare) yang dikoordinasi oleh masing-masing kota/kabupaten administratif.
"Tidak terbatas pada satu layanan, namun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas berdasarkan wilayah administratif masing-masing," kata Makmur.
Menurutnya, hal ini menjadi satu materi muatan lokal yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagaimana amanat Pasal 236 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyebut materi muatan perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Kemendagri Dorong Pemda Menyederhanakan Regulasi dalam Perda
Dalam pembuatan perda ini, Kemendagri juga mengapresiasi kerja Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas. Koalisi dinilai berperan aktif dalam penyusunan rancangan perda ini. Alhasil, pelaksanaan perda ini dapat terimplementasikan dengan baik sesuai kebutuhan para penyandang disabilitas.
"Saya berharap pelaksanaan aturan ini dapat berjalan sesuai harapan dan kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam perda ini," kata Makmur.
Sebagai kordinator pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, Kemendagri memiliki tugas dan fungsi pengawasan pembuatan pedra. Salah satunya membina dan mengawasi pembentukan produk hukum daerah berupa fasilitasi.
Jakarta:
Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Perda Disabilitas) dinilai ideal. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melihat perda tersebut implementatif.
"Rancangan perda itu telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Khususnya terkait tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 November 2022.
Kemendagri melihat proses perancangan Perda Disabilitas itu juga memperhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas yang ada di DKI Jakarta. Contohnya adalah penyediaan layanan harian (
daycare) yang dikoordinasi oleh masing-masing kota/kabupaten administratif.
"Tidak terbatas pada satu layanan, namun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas berdasarkan wilayah administratif masing-masing," kata Makmur.
Menurutnya, hal ini menjadi satu materi muatan lokal yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagaimana amanat Pasal 236 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyebut materi muatan perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca:
Kemendagri Dorong Pemda Menyederhanakan Regulasi dalam Perda
Dalam pembuatan perda ini, Kemendagri juga mengapresiasi kerja Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas. Koalisi dinilai berperan aktif dalam penyusunan rancangan perda ini. Alhasil, pelaksanaan perda ini dapat terimplementasikan dengan baik sesuai kebutuhan para penyandang disabilitas.
"Saya berharap pelaksanaan aturan ini dapat berjalan sesuai harapan dan kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam perda ini," kata Makmur.
Sebagai kordinator pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, Kemendagri memiliki tugas dan fungsi pengawasan pembuatan pedra. Salah satunya membina dan mengawasi pembentukan produk hukum daerah berupa fasilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)