Ilustrasi sistem ganjil genap. MI/Ramdani
Ilustrasi sistem ganjil genap. MI/Ramdani

Polisi Belum Berlakukan Sanksi Tilang pada Pelanggar Ganjil-Genap

Aria Triyudha • 12 Agustus 2021 15:18
Jakarta: Polisi belum memberlakukan sanksi tilang pada pelanggar sistem ganjil-genap. Penerapan kembali sistem ganjil-genap masih dalam sosialisasi.
 
"Hanya sosialisasi saja, tidak ada penilangan" kata Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra, di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Penerapan kembali ganjil-genap menggantikan penyekatan di 100 titik terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Polisi menerapkan ganjil-genjap di delapan titik.

Sistem ganjil-genap berlaku pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Jhoni menyebut kendaraan yang tak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap bakal diarahkan ke jalur lainnya.
 
Sebanyak 30 personel dikerahkan di Bundaran Senayan. Personel terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
 
(Baca: Polisi Akan Memutarbalikkan Kendaraan yang Melanggar Ganjil Genap)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan