Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Akan Memutarbalikkan Kendaraan yang Melanggar Ganjil Genap

Hilda Julaika • 12 Agustus 2021 11:17
Jakarta: Polisi belum menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di delapan titik kawasan DKI Jakarta. Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan diputarbalikkan.
 
“Kalau ada kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggalnya. Karena hari ini tanggal 12 (genap), maka sanksinya sementara hanya kita putar balik. Jadi tidak bisa memasuki kawasan-kawasan tersebut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Titik penerapan ganjil genap tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Pada titik ganjil genap, polisi tidak memeriksa detail surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan tujuan mobilitas.

Sambodo mengatakan pemeriksaan STRP hanya dilakukan di kawasan perkantoran. Kepolisian menurunkan tim melihat mobilitas masyarakat di kawasan perkantoran sektor esensial dan kritikal.
 
“Kalau penyekatan yang kemarin kita menanyakan STRP, menanyakan mau ke mana dan sebagainya. Dengan aturan ganjil genap ini, kami tidak lagi menanyakan itu tapi cukup melihat dari pelat nomor,” jelas dia.
 
Baca: Ganjil Genap Dinilai Tak Efektif Kurangi Mobilitas di Masa Pandemi
 
Di samping itu, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam sistem ganjil genap. Yakni, sepeda motor, kendaraan dinas, kendaraan darurat (ambulans), pemadam kebakaran, hingga kendaraan yang mengangkut logistik penting.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan