Jakarta: Wacana kenaikan kompensasi bagi warga di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, masih dikaji. Hal itu untuk merespons permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Nanti kita lihat semua berdasarkan data,” kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syarifudin di Balai Kota DKI, Kamis, 23 September 2021.
Syarifudin menyebut sejatinya dana kompensasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah lama diberikan. Sasarannya, yakni masyarakat di sekitar Bantargebang yang terdampak pembuangan sampah.
Menurut Syarifudin, kompensasi diberikan kepada 18 ribu kepala keluarga (KK). Dana tersebut bagian dari pengembangan masyarakat.
Baca: Perpanjangan Kerja Sama TPST Bantargebang Kedepankan Kepentingan Masyarakat
“Atau kita kenal dengan bantuan langsung tunai kepada kepala keluarga,” ujar dia.
Pemkot Bekasi tengah mengevaluasi kontrak kerja sama TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta. Kontrak tersebut berakhir pada Oktober 2021.
"Pemerintah Kota Bekasi tengah mengevaluasi kerja sama tersebut karena Oktober ini akan habis," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin, 20 September 2021.
Dia mengatakan perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali.
Jakarta: Wacana kenaikan kompensasi bagi warga di sekitar Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu (TPST)
Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, masih dikaji. Hal itu untuk merespons permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Nanti kita lihat semua berdasarkan data,” kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syarifudin di Balai Kota DKI, Kamis, 23 September 2021.
Syarifudin menyebut sejatinya dana kompensasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta sudah lama diberikan. Sasarannya, yakni masyarakat di sekitar Bantargebang yang terdampak pembuangan sampah.
Menurut Syarifudin, kompensasi diberikan kepada 18 ribu kepala keluarga (KK). Dana tersebut bagian dari pengembangan masyarakat.
Baca:
Perpanjangan Kerja Sama TPST Bantargebang Kedepankan Kepentingan Masyarakat
“Atau kita kenal dengan bantuan langsung tunai kepada kepala keluarga,” ujar dia.
Pemkot Bekasi tengah mengevaluasi kontrak kerja sama TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta. Kontrak tersebut berakhir pada Oktober 2021.
"Pemerintah Kota Bekasi tengah mengevaluasi kerja sama tersebut karena Oktober ini akan habis," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin, 20 September 2021.
Dia mengatakan perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun kedua pemerintah daerah berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)