Jakarta: Tim kuasa hukum saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Aep, melaporkan Dede Riswanto alias Dede bersama politikus Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong. Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2024.
"Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoaks)," kata kuasa hukum sekaligus Ketua Umum PBH PERHAKHI Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Pitra, tuduhan Dede dan Dedi Mulyadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky membuat Aep dan keluarganya terintimidasi di lingkungan masyarakat.
"Informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril," ujarnya.
Adapun saat ini, Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
"Meminta agar polisi segera mengamankan terlapor karena telah meresahkan masyarakat dan kliennya akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terlapor terhadap kliennya dan keluarganya," kata Pitra.
Jakarta: Tim kuasa hukum saksi kunci
pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Aep, melaporkan Dede Riswanto alias Dede bersama politikus Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong. Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/4352/VII/SPKT/
POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2024.
"Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoaks)," kata kuasa hukum sekaligus Ketua Umum PBH PERHAKHI Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Pitra, tuduhan Dede dan Dedi Mulyadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky membuat Aep dan keluarganya terintimidasi di lingkungan masyarakat.
"Informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril," ujarnya.
Adapun saat ini, Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
"Meminta agar polisi segera mengamankan terlapor karena telah meresahkan masyarakat dan kliennya akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terlapor terhadap kliennya dan keluarganya," kata Pitra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)