Bus Kopaja dengan asap knalpot yang pekat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta. (Foto: MI/Susanto)
Bus Kopaja dengan asap knalpot yang pekat melintas di kawasan Sudirman, Jakarta. (Foto: MI/Susanto)

Angkutan Publik Berusia 10 Tahun Lebih Dilarang 'Mengaspal'

Siti Yona Hukmana • 02 Agustus 2019 11:25
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang moda transportasi publik dengan masa pakai lebih dari 10 tahun 'mengaspal' di jalan raya. Kebijakan bertujuan meminimalisasi polusi akibat emisi gas buang kendaraan.
 
"Pembatasan usia kendaraan umum mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Di sana, angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 2 Agustus 2019. 
 
Syafrin mengatakan angkutan umum yang telah digunakan lebih dari 10 tahun wajib diremajakan. Mekanisme peremajaan dapat dilakukan melalui program Jak Lingko.

"Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya perawatan kita (Pemda) yang bayar," ungkap dia.
 
Baca juga: PBB: Negara Berkembang Butuh Dukungan Atasi Polusi
 
Tak hanya angkutan umum, kendaraan pribadi dengan masa pakai lebih dari satu dekade pun akan dilarang hilir mudik di jalan raya. Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibukota mengatur hal tersebut.
 
Melalui instruksi itu, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat aturan pembatasan usia kendaraan pribadi. Ia ingin aturan itu diterapkan pada 2025. 
 
"Tapi akan kita kaji dulu. Karena itu hal baru, tentu kita akan lakukan kajian naskah akademiknya," ungkap Syafrin.
 
Syafrin mengatakan setelah naskah akademik siap, peraturan daerah baru akan dirancang. "Dan tentu nanti akan ada masa transisi dulu sebelum implementasi (aturan)," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan