Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan--Antara/Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan--Antara/Galih Pradipta

Hak Interpelasi untuk Anies Dinilai Sebagai Bentuk Pengawasan

Intan Yunelia • 29 Januari 2018 23:56
Jakarta: Anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Pantas Nainggolan menyatakan, hak interpelasi yang akan dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tergesa-gesa. Fraksi PDI Perjuangan berencana mengajukan hak interpelasi terkait dengan beberapa kebijakan Anies-Sandi yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Tidak ada yang terlalu dini menggunakan hak interpelasi. Karena itu merupakan bagian dari hak pengawasan," kata Pantas saat ditemui Medcom.id di Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

Menurutnya, pengawasan tersebut bisa dilakukan saat ini sebagai langkah untuk mengontrol jalannya pemerintahan seperti yang dikehendaki oleh aturan-aturan yang sudah dilibatkan. Jikalau masih banyak pelanggaran yang ditemukan, maka nantinya bukan hak interpelasi lagi yang dilayangkan.

"Kalau sudah melanggar terlalu jauh nanti tidak akan interpelasi lagi dilakukan tapi sudah di atas itu. Sudah ke hak angket atau hak menyatakan pendapat," tegasnya.

Baca: Fraksi PDIP DKI Yakin Syarat Pengajuan Interpelasi Terpenuhi

Dia melanjutkan, hak tertinggi dalam undang-undang adalah hak menyatakan pendapat, yaitu jika sudah meminta keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Apakah ada pelanggaran hukum, UU, atau tidak kalau sudah pelanggaran UU sudah impeachmetn," ungkap Pantas.

Menurutnya hak interpelasi merupakan hal yang wajar. Nantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dimintai keterangan terkait kebijakan-kebijakan yang ada. Hasil hak interpelasi ini nantinya bergantung kepada respons Gubernur.

"Kalau kita minta keterangan dikasih keterangan dan kita kasih penjelasan dan dia menerima itu selesai. Nah tapi kalau ngeyel ya bisa ditingkatkan hak interpelasinya," tutur Pantas.

Baca: Hak Interpelasi Jangan Hanya Buat Sensansi

Pantas menjelaskan, rencana pengajuan hak interpelasi yang dilakukan PDI Perjuangan bukan sekadar masalah kebijakan penataan kawasan Tanah Abang. Selain itu, kebijakan Anies Baswedan yang dinilai bermasalah yakni terkait langkah-langkah yang dilakukan Pemprov dengan menarik draf Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta dari DPRD.

"Dalam konteks itu, eksekutif belum pernah mencabut atau menarik dua Raperda yang disebutkan, Gubernur sudah ditarik," kata jelasnya. 

Menurutnya Raperda itu belum pernah ditarik, karena secara faktual, karena Permendagri menyebutkan penarikan Raperda harus melalui paripurna. "Belum pernah ada paripurna khusus untuk itu," tegas Pantas.


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>