Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat memimpin rapat di Kantor Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: MI/Arya Manggala).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat memimpin rapat di Kantor Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: MI/Arya Manggala).

Fraksi PDIP DKI Yakin Syarat Pengajuan Interpelasi Terpenuhi

Intan Yunelia • 29 Januari 2018 16:42
Jakarta: Penggalangan dukungan interpelasi yang dicanangkan oleh Fraksi DPRD PDI Perjuangan terus berlangsung. Anggota DPRD PDI Perjuangan Pantas Nainggolan mengklaim syarat-syarat pengajuan sudah lengkap. 

"Syarat formalnya yaitu mendapat dukungan 15 orang anggota dan ditambah 2 fraksi minimal. Jadi dari segi itu tidak terlalu sulit lah," kata Pantas saat ditemui Medcom.id, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018

Pantas menyebut Partai NasDem bakal ikut mengajukan hak interpelasi. Ini kata dia sudah sesuai dalam ketentuan yang tertera di UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Yang dari Fraksi lain juga sudah tapi ya dari dua tersebut sudah terlewatkan lah," ujar Pantas.

Anggota Komisi D Bidang Pertahanan itu menuturkan hak interpelasi adalah bagian dari hak pengawasan anggota dewan yang intinya meminta hak keterangan kepada pemerintah atas beberapa peristiwa yang mendorong dibergunakan hak interpelasi.

"Jadi interpelasi itu berhak mendapatkan keterangan dari gubernur maupun wakil gubernur," tutur Pantas.

(Baca juga: ?PDIP Ingin Ajukan Hak Interpelasi, Anies: Kita Kerja untuk Rakyat)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>