medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penggodokan UMP dilakukan secara terbuka.
"UMP nanti kita akan umumkan dalam waktu dekat. Waktu sudah mendekati deadline," kata Anies di lapangan IRTI Monas, Senin, 30 Oktober 2017.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan penetapan UMP akan menunggu rapat Dewan Pengupahan. DKI akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat, swasta dan buruh untuk menetapkan UMP 2018.
"Besok rapat final dari dewan pengupahan dengan data baru. Yang penting kondusif dengan pihak pengusaha dan masyarakat," beber dia.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pemerintah memproyeksikan UMP 2018 sebesar Rp3.644.000. Kenaikan UMP disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan inflasi saat ini berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kalau di Indonesia pertumbuhan ekonomi kita 4,9 persen, ditambah inflasi 8,72 persen dikali dengan UMP DKI Jakarta sekitar Rp3.355.750 dapatlah di angka Rp3.644.000. Itulah kira-kira gambaran UMP tahun berikutnya mengacu PP 78 Tahun 2015," ujar Sarman, Jumat, 27 Oktober 2017.
(Baca juga: UMP DKI 2018 Diproyeksikan Rp3,6 juta)
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penggodokan UMP dilakukan secara terbuka.
"UMP nanti kita akan umumkan dalam waktu dekat. Waktu sudah mendekati deadline," kata Anies di lapangan IRTI Monas, Senin, 30 Oktober 2017.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan penetapan UMP akan menunggu rapat Dewan Pengupahan. DKI akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat, swasta dan buruh untuk menetapkan UMP 2018.
"Besok rapat final dari dewan pengupahan dengan data baru. Yang penting kondusif dengan pihak pengusaha dan masyarakat," beber dia.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pemerintah memproyeksikan UMP 2018 sebesar Rp3.644.000. Kenaikan UMP disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan inflasi saat ini berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kalau di Indonesia pertumbuhan ekonomi kita 4,9 persen, ditambah inflasi 8,72 persen dikali dengan UMP DKI Jakarta sekitar Rp3.355.750 dapatlah di angka Rp3.644.000. Itulah kira-kira gambaran UMP tahun berikutnya mengacu PP 78 Tahun 2015," ujar Sarman, Jumat, 27 Oktober 2017.
(Baca juga:
UMP DKI 2018 Diproyeksikan Rp3,6 juta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)