Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Aturan PPKM Mikro Lebih Longgar, Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan

Sri Yanti Nainggolan • 10 Februari 2021 09:05
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap implementasi ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pelaksanaan PPKM harus diikuti dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan untuk menekan penularan covid-19.
 
"Kami sendiri dari Pemprov akan melakukan peningkatan pada pengawasan, pemantauan, termasuk penertiban," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Februari 2021.
 
Terdapat pelonggaran aturan pada PPKM mikro kali ini daripada periode sebelumnya. Yakni, kapasitas perkantoran naik dari 25 menjadi 50 persen dan jam operasional restoran bertambah dari tutup pada pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB.

"Memang PPKM jilid ketiga ini ada pelonggaran, hal ini bisa dimaklumi," ucap dia.
 
Baca: Satgas: PPKM Mikro Bukan Pelonggaran Tanpa Dasar
 
Pemprov DKI mulai menerapkan PPKM mikro pada 9 Februari 2021. Penerapan PPKM mikro di Ibu Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 8 Februari 2021.
 
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," tulis diktum kesatu Kepgub DKI Jakarta 107/2021 dikutip Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan