Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Langgar PPKM, 24 Perkantoran Hingga Tempat Usaha di DKI Ditutup Sementara

Cindy • 24 Januari 2021 15:15
Jakarta: Sebanyak 24 perkantoran, tempat usaha, maupun industri di DKI Jakarta ditutup sementara. Penutupan dilakukan akibat melanggar protokol kesehatan selama penerapan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari 2021.
 
"Usaha mereka dihentikan sementara kegiatannya selama 3x24 jam," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 24 Januari 2021.
 
Mayoritas tempat usaha melanggar batas kapasitas yang ditentukan, yakni 25 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19.

Sebanyak 475 tempat usaha juga diberikan teguran tertulis dan dua tempat usaha didenda. Nilai denda yang diterima Rp2 juta.
 
"Kemudian, kami juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 4.057 tempat usaha. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran," ungkap Arifin.
 
Baca: 22 Ribu Warga Jakarta Langgar Aturan Wajib Masker Sepanjang PPKM
 
Satpol PP DKI Jakarta juga mencatat jumlah pelanggaran sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April 2020. Jumlah pelanggaran tempat usaha, tempat kerja, dan tempat umum mencapai 2.830.
 
Sebanyak 2.282 tempat usaha ditutup sementara dan 548 tempat usaha didenda. Nilai denda yang didapat mencapai Rp2.113.650.000 hingga Sabtu, 23 Januari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan