Ilustrasi warga memakai masker. AFP
Ilustrasi warga memakai masker. AFP

22 Ribu Warga Jakarta Langgar Aturan Wajib Masker Sepanjang PPKM

Cindy • 24 Januari 2021 14:52
Jakarta: Sebanyak 22.667 warga Jakarta melanggar protokol kesehatan wajib pakai masker saat beraktivitas di luar rumah sejak pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11 Januari 2021. Padahal, warga diwajibkan memakai masker dengan benar untuk menekan penyebaran covid-19.
 
"Ada masyarakat yang tidak menggunakan (masker) dan ada yang salah penggunaan maskernya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 24 Januari 2021.
 
WSebanyak 22.106 pelanggar diberi sanksi kerja sosial. Mereka dihukum membersihkan fasilitas atau tempat umum.

Baca: Langgar PPKM, 86 Restoran di Jakarta Ditutup Sementara
 
Sedangkan, 561 pelanggar protokol kesehatan wajib masker diberi sanksi denda. Total nilai denda mencapai Rp85,3 juta.
 
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta juga mencatat jumlah pelanggaran penggunaan masker sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April 2020. Total jumlah pelanggaran penggunaan masker mencapai 346.571 pelanggaran.
 
Sebanyak 314.836 orang diberi sanksi kerja sosial dan 7.361 orang diberi teguran tertulis. Sementara itu, 24.374 orang diberi sanksi denda. Nilai denda yang diterima sampai Sabtu, 23 Januari 2021 mencapai Rp3.724.720.000. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan