Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI-Polri terus menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di rumah makan dan restoran di Ibu Kota. Tercatat sebanyak 86 rumah makan diberi sanksi tegas sejak pemberlakuan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11 Januari 2021.
"Usaha mereka diberhentikan sementara karena terus melanggar protokol dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 24 Januari 2021.
Pergub Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Pergub tak lagi mengatur soal sanksi denda progresif.
Baca: 1.758 Warga DKI Terjaring Patroli Protokol Kesehatan
Arifin menuturkan sebanyak 10 rumah makan diberi sanksi denda. Nilai denda yang didapat per Sabtu, 23 Januari 2021, mencapai Rp11 juta.
"Restoran yang kita berikan teguran tertulis dan pembubaran sebanyak 619. Kemudian, sebanyak 4.853 rumah makan tidak ditemukan pelanggaran," beber dia.
Arifin menambahkan izin usaha rumah makan membandel dalam penerapan protokol kesehatan dapat dicabut. Namun, pihaknya belum menerapkan sanksi tersebut.
Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI-Polri terus menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di rumah makan dan restoran di Ibu Kota. Tercatat sebanyak 86 rumah makan diberi sanksi tegas sejak pemberlakuan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (
PPKM) pada 11 Januari 2021.
"Usaha mereka diberhentikan sementara karena terus melanggar protokol dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021," kata Kepala Satpol PP
DKI Jakarta Arifin saat dihubungi
Medcom.id, Minggu, 24 Januari 2021.
Pergub Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Pergub tak lagi mengatur soal sanksi denda progresif.
Baca:
1.758 Warga DKI Terjaring Patroli Protokol Kesehatan
Arifin menuturkan sebanyak 10 rumah makan diberi sanksi denda. Nilai denda yang didapat per Sabtu, 23 Januari 2021, mencapai Rp11 juta.
"Restoran yang kita berikan teguran tertulis dan pembubaran sebanyak 619. Kemudian, sebanyak 4.853 rumah makan tidak ditemukan pelanggaran," beber dia.
Arifin menambahkan izin usaha rumah makan membandel dalam penerapan
protokol kesehatan dapat dicabut. Namun, pihaknya belum menerapkan sanksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)