Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan penegakan protokol kesehatan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelanggaran yang ditemukan di lapangan langsung mendapat sanksi.
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban pada individual, tempat kuliner, dan perkantoran. Petugas memberikan sanksi kepada hampir dua ribu pelanggar pada 22 Januari 2021.
"Sebanyak 1.758 orang mendapat sanksi karena tak memakai masker," demikian dikutip dari keterangan tertulis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.
Sebanyak 1.716 pelanggar dihukum kerja sosial dan 42 lainnya membayar denda sejumlah Rp250 ribu. Petugas juga menemukan 67 dari 414 restoran/rumah makan yang diperiksa melanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 9 resto ditutup sementara dan 58 tempat lainnya dibubarkan secara langsung dan diberi teguran tertulis. Pemprov DKI juga menemukan 52 dari 369 kantor, tempat usaha, dan tempat industri yang diperiksa melanggar aturan.
Sebanyak 50 tempat usaha mendapat teguran tertulis dan dua diminta tidak beroperasi selama tiga hari. Total denda sebanyak Rp5.900.000 dari denda perorangan.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
DKI Jakarta menggencarkan penegakan protokol kesehatan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelanggaran yang ditemukan di lapangan langsung mendapat sanksi.
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban pada individual, tempat kuliner, dan perkantoran. Petugas memberikan sanksi kepada hampir dua ribu pelanggar pada 22 Januari 2021.
"Sebanyak 1.758 orang mendapat sanksi karena tak memakai
masker," demikian dikutip dari keterangan tertulis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.
Sebanyak 1.716 pelanggar dihukum kerja sosial dan 42 lainnya membayar denda sejumlah Rp250 ribu. Petugas juga menemukan 67 dari 414 restoran/rumah makan yang diperiksa melanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 9 resto ditutup sementara dan 58 tempat lainnya dibubarkan secara langsung dan diberi teguran tertulis. Pemprov DKI juga menemukan 52 dari 369 kantor, tempat usaha, dan tempat industri yang diperiksa melanggar aturan.
Sebanyak 50 tempat usaha mendapat teguran tertulis dan dua diminta tidak beroperasi selama tiga hari. Total denda sebanyak Rp5.900.000 dari denda perorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)