Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan pencabutan izin reklamasi Pulau F. Gugatan tersebut diajukan PT Agung Dinamika Perkasa terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 26 Juli 2019.
"Iya (mau banding). Memorinya lagi kita susun," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di DPRD DKI, Selasa, 28 Januari 2020.
Pemprov DKI akan didampingi tenaga ahli saat proses banding. Pemprov DKI akan berusaha meyakinkan hakim, prosedur yang dilakukan dalam reklamasi Pulau F sudah sesuai aturan yang berlaku.
Tenaga ahli diharapkan bisa meyakinkan hakim, prosedur yang dijalankan Pemprov DKI sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Kan kita salahnya di prosedur. Kalau kewenangan kan ada di Pak Gubernur (Anies Baswedan). Cuma prosedurnya ada yang terlewati," papar dia.
Yayan juga tak mengetahui kesalahan prosedur yang dilakukan Pemprov DKI dalam reklamasi Pulau F ini. Dia menegaskan reklamasi di Pulau F telah memiliki izin pelaksanaan dan izin prinsip.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa, 21 Januari 2020. Dalam putusannnya disebutkan Anies harus mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 terkait pencabutan izin reklamasi pulau F.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan pencabutan izin reklamasi Pulau F. Gugatan tersebut diajukan PT Agung Dinamika Perkasa terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 26 Juli 2019.
"Iya (mau banding). Memorinya lagi kita susun," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di DPRD DKI, Selasa, 28 Januari 2020.
Pemprov DKI akan didampingi tenaga ahli saat proses banding. Pemprov DKI akan berusaha meyakinkan hakim, prosedur yang dilakukan dalam
reklamasi Pulau F sudah sesuai aturan yang berlaku.
Tenaga ahli diharapkan bisa meyakinkan hakim, prosedur yang dijalankan Pemprov DKI sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Kan kita salahnya di prosedur. Kalau kewenangan kan ada di Pak Gubernur (Anies Baswedan). Cuma prosedurnya ada yang terlewati," papar dia.
Yayan juga tak mengetahui kesalahan prosedur yang dilakukan Pemprov DKI dalam reklamasi Pulau F ini. Dia menegaskan reklamasi di Pulau F telah memiliki izin pelaksanaan dan izin prinsip.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa, 21 Januari 2020. Dalam putusannnya disebutkan Anies harus mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 terkait pencabutan izin reklamasi pulau F.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)