medcom.id, Jakarta: Djarot Saiful Hidayat tinggal menunggu waktu untuk jadi Gubernur definitif DKI Jakarta. Sedangkan kursi Wakil Gubernur akan dibiarkan kosong hingga masa kepemimpinan periode 2012-2017 habis pada Oktober.
"Jabatan Wagub yang kosong, tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Rabu 24 Mei 2017.
Klik: Ahok Mengundurkan Diri sebagai Gubernur DKI
Sejak Ahok masuk penjara, Djarot berstatus Pelaksana tugas Gubernur. Kemarin, 23 Mei, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Sehari sebelumnya, Ahok mencabut memori banding vonis kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dengan demikian, Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai Gubernur definitif," sebut Tjahjo.
Kementerian Dalam Negeri menunggu surat dari pengadilan yang membenarkan pencabutan banding Ahok. Hal ini sesuai Pasal 65 dan 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Klik: Banyak yang Ingin Djarot Jelaskan soal Pengunduran Ahok
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebut butuh waktu sekira dua pekan untuk menaikkan status Plt menjadi gubernur definitif. Saat ini, Djarot dalam proses pengusulan menjadi Gubernur definitif kepada Presiden Joko Widodo.
"Semoga pekan depan bisa diselesaikan adminitrasinya untuk diajukan Pak Mendagri, lalu ke Pak Presiden," kata Sumarsono.
medcom.id, Jakarta: Djarot Saiful Hidayat tinggal menunggu waktu untuk jadi Gubernur definitif DKI Jakarta. Sedangkan kursi Wakil Gubernur akan dibiarkan kosong hingga masa kepemimpinan periode 2012-2017 habis pada Oktober.
"Jabatan Wagub yang kosong, tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Rabu 24 Mei 2017.
Klik: Ahok Mengundurkan Diri sebagai Gubernur DKI
Sejak Ahok masuk penjara, Djarot berstatus Pelaksana tugas Gubernur. Kemarin, 23 Mei, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Sehari sebelumnya, Ahok mencabut memori banding vonis kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dengan demikian, Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai Gubernur definitif," sebut Tjahjo.
Kementerian Dalam Negeri menunggu surat dari pengadilan yang membenarkan pencabutan banding Ahok. Hal ini sesuai Pasal 65 dan 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Klik: Banyak yang Ingin Djarot Jelaskan soal Pengunduran Ahok
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebut butuh waktu sekira dua pekan untuk menaikkan status Plt menjadi gubernur definitif. Saat ini, Djarot dalam proses pengusulan menjadi Gubernur definitif kepada Presiden Joko Widodo.
"Semoga pekan depan bisa diselesaikan adminitrasinya untuk diajukan Pak Mendagri, lalu ke Pak Presiden," kata Sumarsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)