Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: MI/Arya Manggala
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: MI/Arya Manggala

Ahok Mengundurkan Diri sebagai Gubernur DKI

Intan fauzi • 24 Mei 2017 15:50
medcom.id, Jakarta: Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama dikabarkan sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono.
 
"Surat dari pak Ahok ke Presiden Joko Widodo langsung dengan tembusan ke pak Mendagri," kata Sumarsono waktu dihubungi wartawan, Rabu 23 Mei 2017.
 
Surat pengunduran diri tertanggal hari ini. Sumarsono menjelaskan, status Ahok sudah diberhentikan sementara pada 12 Mei lalu usai Ahok ditahan karena kasus penodaan agama keluar.

Sumarsono menjelaskan, surat pengunduran diri dari Ahok ini bisa menjadi salah satu dasar pemberhentian tetap. Dasar pemberhentian tetap lainnya bila putusan vonis Ahok sudah inkraht.
 
Pemberhentian Ahok secara tetap lanjut dia, tinggal menunggu surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo. Setelah ini, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diangkat sebagai gubernur definitif.
 
Sumarsono mengungkapkan, Djarot dalam proses pengusulan kepada Presiden untuk didefinitifkan sebagai gubernur DKI pasca pencabutan banding dan pengunduran diri Ahok. Kemungkinan proses administrasi selesai pekan depan.
 
Sementara itu, jabatan wakil gubernur DKI tetap dikosongkan. Mengingat waktu sisa jabatan kurang dari 18 bulan hingga kepemimpinan berganti.
 
"Semoga minggu depan bisa diselesaikan administrasinya untuk diajukan pak Mendagri ke Presiden Jokowi," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan