Tasikmalaya: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan progam Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat, mengatakan program Rehab ditujukan untuk peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga dapat melakukan pembayaran secara bertahap.
"Kami meluncurkan program diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang pembayaran iurannya tertunggak," ujarnya dilansir Media Indonesia, Rabu, 13 April 2022.
Baca: Menkumham Optimalkan Pemanfaatan JKN-KIS untuk Pembuatan Dokumen
Agus menerangkan program Rehab memiliki syarat dan ketentuan pendaftaran. Yaitu, peserta termasuk dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan atau 4-24 bulan.
Untuk mengikuti program Rehab, mereka harus melakukan pendafataran melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan Care Center 165. "Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Lalu status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan maupun iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," paparnya.
Peserta yang berhasil terdaftar pada program Rehab dapat melihat kembali informasi detail tagihan dan dapat memilih pembayaran bertahap. Agus mengatakan tunggakan yang bisa dibayarkan bertahap maksimal 24 bulan, dan selama proses pembayaran iuran tunggakan kepesertaan belum dapat diaktifkan.
"Kami berharap agar program Rehab ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN-KIS supaya mereka bisa mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan. Tapi kalau kepesertaannya ingin segera aktif, harus melakukan pelunasan," kata dia. (Adi Kristan)
Tasikmalaya: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) Kesehatan meluncurkan progam Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat, mengatakan program Rehab ditujukan untuk peserta
JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga dapat melakukan pembayaran secara bertahap.
"Kami meluncurkan program diperuntukkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang pembayaran iurannya tertunggak," ujarnya dilansir
Media Indonesia, Rabu, 13 April 2022.
Baca:
Menkumham Optimalkan Pemanfaatan JKN-KIS untuk Pembuatan Dokumen
Agus menerangkan program Rehab memiliki syarat dan ketentuan pendaftaran. Yaitu, peserta termasuk dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan atau 4-24 bulan.
Untuk mengikuti program Rehab, mereka harus melakukan pendafataran melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan Care Center 165. "Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Lalu status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan maupun iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," paparnya.
Peserta yang berhasil terdaftar pada program Rehab dapat melihat kembali informasi detail tagihan dan dapat memilih pembayaran bertahap. Agus mengatakan tunggakan yang bisa dibayarkan bertahap maksimal 24 bulan, dan selama proses pembayaran iuran tunggakan kepesertaan belum dapat diaktifkan.
"Kami berharap agar program Rehab ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN-KIS supaya mereka bisa mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan. Tapi kalau kepesertaannya ingin segera aktif, harus melakukan pelunasan," kata dia. (Adi Kristan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)