ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

583 Perusahaan di Jakpus Mendapat Teguran Tertulis Selama PPKM 2021

Christian • 06 Januari 2022 10:54
Jakarta: Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta telah memeriksa 761 perusahaan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 2021. Hasilnya, lebih dari 70 persen perusahaan melanggar aturan.
 
"Hasilnya, ada 583 yang kita berikan teguran tertulis terhadap perusahaan yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM di 2021," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat, Kartika Lubis, saat diwawancarai di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Pelanggaran yang dilakukan 583 perusahaan bervariasi. Di antaranya belum memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (Jaki), PeduliLindungi, self assessment, dan meneken pakta integritas.

"Ada juga perusahaan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar covid-19 dan yang terakhir duduk antar karyawan tidak diatur," ucapnya.
 
Sebanyak 178 perusahaan lainnya dinilai telah memenuhi aturan yang ada. Perusahaan yang melanggar ini pun tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat.
 
"Umumnya perkantoran yang banyak melanggar aturan PPKM," tutupnya.
 
Baca: PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, PTM 100% Tetap Berjalan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan