Sosialisasi kepada juru parkir liar di minimarket di Jakarta. MI/Usman Iskandar
Sosialisasi kepada juru parkir liar di minimarket di Jakarta. MI/Usman Iskandar

Oknum RT Penerima Setoran Jukir Liar, Heru Budi: Bisa Dicopot Jabatannya

Media Indonesia • 17 Mei 2024 12:36
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberi sanksi tegas terkait oknum ketua RT di Jakarta yang menerima setoran Rp50 ribu per hari dari juru parkir (Jukir) liar di minimarket. Seperti diketahui, tarif parkir di minimarket gratis. 
 
"Ya saya mendapatkan laporan dari kepala dinas perhubungan seperti itu (ada oknum RT yang dapat setoran dari jukir liar)," kata Heru di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.
 
Ia menjelaskan adapun sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku di Pemerintah DKI Jakarta. Hery menyerahkan persoalan ini kepada asisten pemerintahan DKI untuk mekanisme pemberian sanksi.

"Ya nanti melalui mekanisme disana ada Pak Aspem (asisten pemerintahan) mekanisme pak lurah dipanggil RTnya atau ada RW juga, ya diberi peringatan," ungkap dia.
 
Heru menegaskan Pemprov DKI perlu menilik aturan-aturan yang ada di Peraturan Daerah (Perda). Lalu, bila terbukti melanggar Perda RT tersebut akan dipecat dan selanjutnya diganti.
 
"Ya tentunya di perda kan ada, kita menegakan perda ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan aturan di perda, kalau tidak disiplin bisa diganti," urainya.
 
Baca: Biar Gak Banyak Pungli, Sandiaga: Bayar Parkir di Masjid Al Jabbar Lebih Baik Didigitalisasi!

Seperti diketahui, mulai Rabu, 15 Mei 2024, Dishub DKI bersama dengan Satpol PP dan TNI-Polri melakukan operasi pengawasan parkir liar di wilayah Jakarta. Dalam operasinya, Dishub menertibkan 12 jukir liar di sejumlah minimarket sepanjang Jalan Letjend Suprapto dan kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat.
 
Berdasarkan pengakuan salah satu jukir liar saat hendak diamankan, dia mengaku menyetor uang Rp50 ribu pada ketua RT. Jukiritu pun mengarahkan petugas ke rumah oknum RT yang berada tepat di samping minimarket.
 
(?Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan