Pemusnahan barang bukti minuman keras, narkoba, dan obat terlarang. (medcom.id/Christian)
Pemusnahan barang bukti minuman keras, narkoba, dan obat terlarang. (medcom.id/Christian)

Ribuan Miras hingga 8 Kg Sabu Dimusnahkan Kejari Jakpus

Christian • 07 Maret 2024 13:17
Jakarta: Ribuan barang bukti narkoba dan obat terlarang dimusnahkan hari ini, 7 Maret 2024, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Kepala Kejari Jakpus Safriyanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal darii ratusan perkara pada 2023-2024 yang sudah berketetapan hukum (inkracht).
 
"Dipastikan narkoba ini atas perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan," ucap Safriyanto di sela-sela pemusnhan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.
 
Safriyanto mengatakan rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 8,1 kilogram, ganja 2,1 kilogram. Selanjutnya ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir, obat tanpa izin 7.906 butir, dan minuman keras impor 4.428 botol.

"Selain sebagai penyelesaian kasus yang sudah inkracht, juga menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba," jelas dia.
 
Baca: Polisi Bongkar Peredaran 110 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Sejumlah pihak diundang dalam kegiatan pemusnahan ini, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polres, dan pihak Wali Kota Jakarta Pusat. Ribuan botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat, sementara untuk narkoba dan obat obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil insulator yang didatangkan dari BNN Pusat, selanjutnya barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan