Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran ratusan kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia dengan barang bukti total 110 kilogram sabu. Barang bukti itu didapat dari lima tersangka berinisial SD, 44; AN, 42; MR, 42; MT, 42; ML, 29; WP, 24; dan RD, 24.
"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta ini diungkap oleh Tim Narkoba Polres Metro Jakbar," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Suyudi mengatakan sabu asal Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Barang haram itu sempat transit di beberapa wilayah hingga akhirnya terungkap.
"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta," ujar dia.
Dia menuturkan bahwa pengungkapan narkotika jaringan Malaysia tersebut berawal pada Oktober 2023 di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak satu kilogram sabu disita dari pengungkapan itu.
"Dari penangkapan ini, tim di bulan November tahun lalu, Desember 2023 , lalu Januari tahun ini juga melakukan pengembangan-pengembangan sehingga (secara bertahap) berhasil menangkap ketujuh tersangka," kata Suyudi.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas menangkap dua tersangka yakni WP dan RD di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti lima kilogram sabu. Kemudian didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatra Barat.
Syahduddi menerangkan petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya kembali ditangkap dua orang tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu. Dari pengakuan kedua tersangka, kata dia, didapat informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayan Kota Medan, Sumatra Utara.
Polisi kembali bergerak ke gudang penyimpanan narkotika tersebut. Kemudian menangkap dua tersangka berinisial MR dan MT berikut barang bukti 100 kilogram sabu.
"Barang bukti enam boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat bruto 100.000 gram atau 100 kilogram," ujar Syahduddi.
Syahduddi mengungkap total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita yakni 110 kilogram. Dari hasil interogasi tersangka MT, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial ML.
"Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa ML bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut. ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur," kata Syahduddi.
Syahduddi menuturkan dari kelanjutan penyidikan terhadap tersangka MT, diketahui bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML. Dia menerangkan pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu ini masih dalam tahap pengembangan.
Syahduddi mengatakan narkotika jenis sabu yang diungkap berasal dari Malaysia, kemudian ke Aceh melalui jalur laut, kemudian dari Aceh barang tersebut disimpan di gudang. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Syahduddi.
Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran ratusan kilogram
narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia dengan barang bukti total 110 kilogram sabu. Barang bukti itu didapat dari lima tersangka berinisial SD, 44; AN, 42; MR, 42; MT, 42; ML, 29; WP, 24; dan RD, 24.
"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta ini diungkap oleh Tim Narkoba Polres Metro Jakbar," ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Suyudi mengatakan sabu asal
Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Barang haram itu sempat transit di beberapa wilayah hingga akhirnya terungkap.
"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta," ujar dia.
Dia menuturkan bahwa pengungkapan narkotika jaringan Malaysia tersebut berawal pada Oktober 2023 di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak satu kilogram sabu disita dari pengungkapan itu.
"Dari penangkapan ini, tim di bulan November tahun lalu, Desember 2023 , lalu Januari tahun ini juga melakukan pengembangan-pengembangan sehingga (secara bertahap) berhasil menangkap ketujuh tersangka," kata Suyudi.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas menangkap dua tersangka yakni WP dan RD di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti lima kilogram sabu. Kemudian didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatra Barat.
Syahduddi menerangkan petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya kembali ditangkap dua orang tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu. Dari pengakuan kedua tersangka, kata dia, didapat informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayan Kota Medan, Sumatra Utara.
Polisi kembali bergerak ke gudang penyimpanan narkotika tersebut. Kemudian menangkap dua tersangka berinisial MR dan MT berikut barang bukti 100 kilogram sabu.
"Barang bukti enam boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat bruto 100.000 gram atau 100 kilogram," ujar Syahduddi.
Syahduddi mengungkap total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita yakni 110 kilogram. Dari hasil interogasi tersangka MT, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial ML.
"Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa ML bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut. ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur," kata Syahduddi.
Syahduddi menuturkan dari kelanjutan penyidikan terhadap tersangka MT, diketahui bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML. Dia menerangkan pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu ini masih dalam tahap pengembangan.
Syahduddi mengatakan narkotika jenis sabu yang diungkap berasal dari Malaysia, kemudian ke Aceh melalui jalur laut, kemudian dari Aceh barang tersebut disimpan di gudang. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Syahduddi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)