Jakarta: Polres Jayawijaya berhasil menangkap pengedar sabu berinisial FUQ, 33 tahun di Wamena, Papua. Sejumlah barang bukti ditemukan saat upaya paksa itu dilakukan.
“Pelaku kita amankan beserta barang bukti satu buah botol semprot mulut dan empat buah plastik berwarna bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah,” kata Kasat Resnarkoba AKP F Taborat melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 Maret 2024.
Taborat menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Maret 2024, sore. Polisi sebelumnya sudah memantau pergerakan FUQ.
Usai penangkapan, polisi langsung membawa FUQ ke Polres Jayawijaya. Penyebaran narkoba jenis sabu ini masih dalam pendalaman.
“Kami juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Jayawijaya,” tutur Taborat.
Jakarta: Polres Jayawijaya berhasil menangkap
pengedar sabu berinisial FUQ, 33 tahun di Wamena, Papua. Sejumlah barang bukti ditemukan saat upaya paksa itu dilakukan.
“Pelaku kita amankan beserta barang bukti satu buah botol semprot mulut dan empat buah plastik berwarna bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah,” kata Kasat Resnarkoba AKP F Taborat melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 Maret 2024.
Taborat menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Maret 2024, sore.
Polisi sebelumnya sudah memantau pergerakan FUQ.
Usai penangkapan, polisi langsung membawa FUQ ke Polres Jayawijaya. Penyebaran
narkoba jenis sabu ini masih dalam pendalaman.
“Kami juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Jayawijaya,” tutur Taborat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)