“Pelaku kita amankan beserta barang bukti satu buah botol semprot mulut dan empat buah plastik berwarna bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah,” kata Kasat Resnarkoba AKP F Taborat melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 Maret 2024.
Taborat menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 2 Maret 2024, sore. Polisi sebelumnya sudah memantau pergerakan FUQ.
Baca juga: Pasutri di Banda Aceh Paksa Ngemis untuk Beli Narkoba |
Usai penangkapan, polisi langsung membawa FUQ ke Polres Jayawijaya. Penyebaran narkoba jenis sabu ini masih dalam pendalaman.
“Kami juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Jayawijaya,” tutur Taborat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id