Jakarta: Sebanyak tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta memutuskan tidak menghadiri rapat paripurna soal hak interpelasi penyelenggaraan Formula E. Salah satu penyebabnya ialah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi melanggar aturan dalam menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pelaksanaan rapat puripurna hak interpelasi.
"Misalnya undangan (Bamus) itu harus minimal diparaf dua wakil ketua, baru ditandatangani ketua, itu syarat mutlak. Jadi kalau itu tidak dilakukan, undangannya tidak sah," ujar Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September 2021.
Dia menegaskan ketujuh fraksi yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN, dan PKB-PPP tidak akan menghadiri rapat paripurna terkait interpelasi Formula E selama pelanggaran tersebut belum diperbaiki. Dia berharap Prasetyo tidak bertindak semena-mena.
"Pimpinan DPRD itu kolektif kolegial, jadi tidak bisa sendiri menentukan A menentukan B. Agenda itu (hak interpelasi) tidak bisa disisipkan (di Bamus)," jelas dia.
Baca: 7 Fraksi Tak Akan Hadiri Rapat Paripurna Soal Interpelasi Formula E
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menunda sementara rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak interpelasi Formula E. Sebab, peserta rapat belum kuorum.
"Di dalam rapat paripurna, saya lihat hanya ada 27 orang," ujar Prasetyo di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September 2021.
Sementara itu, putusan dalam rapat paripurna baru bisa diambil bila dihadiri 1/2 dari jumlah anggota DPRD DKI. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 121 ayat (2) Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Pasal itu menerangkan, interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir.
Total anggota DPRD DKI periode 2019-2024 sebanyak 106 orang. Artinya, rapat paripurna harus dihadiri 53 legislator agar kuorum.
Jakarta: Sebanyak tujuh fraksi DPRD
DKI Jakarta memutuskan tidak menghadiri rapat paripurna soal hak interpelasi penyelenggaraan
Formula E. Salah satu penyebabnya ialah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi melanggar aturan dalam menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan pelaksanaan rapat puripurna hak interpelasi.
"Misalnya undangan (Bamus) itu harus minimal diparaf dua wakil ketua, baru ditandatangani ketua, itu syarat mutlak. Jadi kalau itu tidak dilakukan, undangannya tidak sah," ujar Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik di Gedung
DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September 2021.
Dia menegaskan ketujuh fraksi yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN, dan PKB-PPP tidak akan menghadiri rapat paripurna terkait interpelasi Formula E selama pelanggaran tersebut belum diperbaiki. Dia berharap Prasetyo tidak bertindak semena-mena.
"Pimpinan DPRD itu kolektif kolegial, jadi tidak bisa sendiri menentukan A menentukan B. Agenda itu (hak interpelasi) tidak bisa disisipkan (di Bamus)," jelas dia.
Baca:
7 Fraksi Tak Akan Hadiri Rapat Paripurna Soal Interpelasi Formula E
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menunda sementara rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak interpelasi Formula E. Sebab, peserta rapat belum kuorum.
"Di dalam rapat paripurna, saya lihat hanya ada 27 orang," ujar Prasetyo di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September 2021.
Sementara itu, putusan dalam rapat paripurna baru bisa diambil bila dihadiri 1/2 dari jumlah anggota DPRD DKI. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 121 ayat (2) Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Pasal itu menerangkan, interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir.
Total anggota DPRD DKI periode 2019-2024 sebanyak 106 orang. Artinya, rapat paripurna harus dihadiri 53 legislator agar kuorum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)