Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta transparan soal emisi Ibu Kota. Saat ini, akses informasi terkait hal itu cenderung tertutup.
"Salah satunya adalah informasi emisi yang berasal dari sumber tidak bergerak seperti industri dan pembangkit listrik," ujar Kepala Divisi Pengendalian Polusi Internasional Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Baca: Sri Mulyani Bakal Pungut Cukai Kendaraan Bermotor Penghasil Emisi
Menurut dia, hasil pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi wajib disebarluaskan. Pemprov DKI bisa memaparkan hal itu sesuai Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dasar lainnya, kata Fajri, yakni Pasal 53 ayat 1 PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Aturan itu mewajibkan pemegang izin lingkungan melaporkan hasil pelaksanaan setiap enam bulan sekali.
Laporan yang ditujukan pada menteri, gubernur, bupati dan wali kota itu memuat kinerja pemegang izin lingkungan dalam menaati baku mutu emisi. Aturan serupa juga dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2019.
Beleid tersebut menekankan kewajiban melaporkan emisi bagi pengelola pembangkit listrik. Ini menegaskan bahwa transparansi data emisi memang perlu dilakukan.
Fajri mewakili 15 organisasi masyarakat sipil yang mendesak Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk urusan emisi. Sebab terdapat 10 PLTU berjarak kurang dari 100 kilometer di sekitar Jakarta.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta transparan soal emisi Ibu Kota. Saat ini, akses informasi terkait hal itu cenderung tertutup.
"Salah satunya adalah informasi emisi yang berasal dari sumber tidak bergerak seperti industri dan pembangkit listrik," ujar Kepala Divisi Pengendalian Polusi Internasional Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Baca:
Sri Mulyani Bakal Pungut Cukai Kendaraan Bermotor Penghasil Emisi
Menurut dia, hasil pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi wajib disebarluaskan. Pemprov DKI bisa memaparkan hal itu sesuai Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dasar lainnya, kata Fajri, yakni Pasal 53 ayat 1 PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Aturan itu mewajibkan pemegang izin lingkungan melaporkan hasil pelaksanaan setiap enam bulan sekali.
Laporan yang ditujukan pada menteri, gubernur, bupati dan wali kota itu memuat kinerja pemegang izin lingkungan dalam menaati baku mutu emisi. Aturan serupa juga dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2019.
Beleid tersebut menekankan kewajiban melaporkan emisi bagi pengelola pembangkit listrik. Ini menegaskan bahwa transparansi data emisi memang perlu dilakukan.
Fajri mewakili 15 organisasi masyarakat sipil yang mendesak Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk urusan emisi. Sebab terdapat 10 PLTU berjarak kurang dari 100 kilometer di sekitar Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)