Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan relaksasi skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Skema tersebut untuk memudahkan penerima KJP Plus memanfaatkan dana.
"Sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana lewat keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
Nahdiana menyebut peserta KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250 ribu. Dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan berkala.
"Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135 ribu, dapat diambil tunai Rp100 ribu. Sisa dana dibelanjakan non tunai, biasanya untuk belanja pangan murah," jelas dia.
Sementara itu, dana berkala menjadi Rp115 ribu per bulan. Dana dapat dicairkan setiap enam bulan sekali di akhir semester untuk kebutuhan siswa secara nontunai.
Selama masa PSBB, Disdik DKI menggabung dana rutin dan dana berkala KJP Plus tiap bulan serta menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai. Nahdiana menuturkan keseluruhan dana dapat digunakan langsung secara tunai maupun nontunai.
"Sehingga jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250 ribu jenjang SD, Rp300 ribu jenjang SMP, Rp420 ribu jenjang SMA, Rp450 ribu jenjang SMK, dan Rp300 ribu jenjang PKBM," imbuh Nahdiana.
Disdik DKI sementara menghapus belanja pangan murah dan diganti dengan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB. Sehingga, dana KJP Plus yang diperuntukkan membeli pangan murah dapat dipakai untuk keperluan lain yang mendesak.
"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, juga akan tetap mendapat dana bridging Rp500 ribu per orang," ungkap dia.
Nahdiana mengimbau agar penerima KJP Plus memantau dana masuk dan transaksi melalui aplikasi JakOne Mobile. Bila terpaksa harus mencairkan dana lewat ATM atau Kantor Layanan Bank DKI diharap tetap menerapkan prinsip jaga jarak sosial maupun fisik serta selalu menggunakan masker.
"Tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI apabila terjadi kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal satu meter," kata Nahdiana.
Baca: Disdik DKI Bakal Cabut KJP Plus Pemilik Mobil
Nahdiana berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban orang tua dan siswa selama pandemi covid-19. Dia berpesan agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu meski harus belajar dari rumah.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus covid-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," pungkas Nahdiana.
Berikut jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM sebagai berikut :
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan Mei 2020.
Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan relaksasi skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Skema tersebut untuk memudahkan penerima KJP Plus memanfaatkan dana.
"Sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa PSBB," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana lewat keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
Nahdiana menyebut peserta KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250 ribu. Dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan berkala.
"Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135 ribu, dapat diambil tunai Rp100 ribu. Sisa dana dibelanjakan non tunai, biasanya untuk belanja pangan murah," jelas dia.
Sementara itu, dana berkala menjadi Rp115 ribu per bulan. Dana dapat dicairkan setiap enam bulan sekali di akhir semester untuk kebutuhan siswa secara nontunai.
Selama masa PSBB, Disdik DKI menggabung dana rutin dan dana berkala KJP Plus tiap bulan serta menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai. Nahdiana menuturkan keseluruhan dana dapat digunakan langsung secara tunai maupun nontunai.
"Sehingga jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250 ribu jenjang SD, Rp300 ribu jenjang SMP, Rp420 ribu jenjang SMA, Rp450 ribu jenjang SMK, dan Rp300 ribu jenjang PKBM," imbuh Nahdiana.
Disdik DKI sementara menghapus belanja pangan murah dan diganti dengan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB. Sehingga, dana KJP Plus yang diperuntukkan membeli pangan murah dapat dipakai untuk keperluan lain yang mendesak.
"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, juga akan tetap mendapat dana
bridging Rp500 ribu per orang," ungkap dia.
Nahdiana mengimbau agar penerima KJP Plus memantau dana masuk dan transaksi melalui aplikasi JakOne Mobile. Bila terpaksa harus mencairkan dana lewat ATM atau Kantor Layanan Bank DKI diharap tetap menerapkan prinsip jaga jarak sosial maupun fisik serta selalu menggunakan masker.
"Tunda ke ATM dan Kantor Layanan Bank DKI apabila terjadi kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal satu meter," kata Nahdiana.
Baca: Disdik DKI Bakal Cabut KJP Plus Pemilik Mobil
Nahdiana berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban orang tua dan siswa selama pandemi covid-19. Dia berpesan agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu meski harus belajar dari rumah.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus covid-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," pungkas Nahdiana.
Berikut
jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM sebagai berikut :
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)