Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sempat Berpura-pura Jadi Pembeli

Ficky Ramadhan • 14 Juni 2024 18:09
Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024. Empat tersangka tersebut adalah HK (32), MAH (20), DK (19), dan TFZ (22).
 
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, berdasarkan bukti- bukti yang diterima, HK masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang customer. Setelah memantau situasi dan diketahui kondisi ruko khususnya di lantai 1 toko dalam keadaan sepi, maka HK mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut kepada dua orang karyawan yang ada di dalam toko.
 
Kemudian, kata Wira, HK menyuruh dua orang karyawan tersebut untuk masuk ke dalam fitting room dan mengambil ponsel milik karyawan. HK lalu mengikat tangan para karyawan dengan menggunakan kabel tis.

Tak lama kemudian, satu orang karyawan yang lain datang untuk mengantarkan minum. Wira menyebut pelaku lantas melakukan hal yang sama, yaitu menyuruh karyawan itu masuk ke ruang fitting room, kemudian diikat tangannya.
 
"Setelah HK berhasil mengikat tiga orang karyawan dengan menggunakan kabel tis selanjutnya HK memerintahkan para karyawan masuk ke dalam toilet dan mengunci para karyawan tersebut di dalam toilet," kata Wira kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.
 
Wira mengatakan setelah selesai memasukan karyawan ke dalam toilet dan mengunci dari luar, HK naik ke lantai 2 dan menemukan satu orang karyawan. HK kemudian meminta karyawan tersebut untuk membuka laci stan penyimpanan jam tangan.
 
Setelah laci dapat dibuka, HK mengikat tangan karyawan yang ada di lantai 2 itu. Kemudian, HK mengambil 18 unit jam tangan mewah. Jam itu dimasukkan ke dalam kantong yang sudah dipersiapkan oleh HK.
 
"Setelah mengambil 18 unit dari laci, HK memasukkan karyawan itu ke kamar mandi lantai 1 bersama dengan 3 karyawan lainnya. Jadi di dalam kamar mandi tersebut akhirnya dimasukkan 4 orang. HK kemudian melarikan diri dengan membawa 18 unit jam tangan mewah tersebut," ujarnya.
 
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 23 Kasus Judi Online Sejak Januari-Juni 2024

 
Lebih lanjut, Wira menyebut bahwa HK menitipkan 6 unit jam tangan kepada tersangka lain yaitu MAH, DK, dan TFZ. HK meminta bantuan 3 tersangka untuk menjual jam tangan mewah itu. Saat dilakukan penangkapan, 12 unit jam tangan disimpan oleh HK. Sementara, 6 unit jam tangan lain berada di MAH, DK, dan TFZ sebagai penadah.
 
Terhadap para tersangka, khususnya tersangka utama dengan inisial HK, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP. Sedangkan, terhadap tiga orang penadah dengan inisial MAH, DK, dan TFZ dijerat dengan pasal 480 KUHP
 
"Ancaman terhadap HK dengan Pasal 365 KUHP adalah pidana selama 9 tahun. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya dengan pasal 480 KUHP diancam selama-lamanya 4 tahun," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan