Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (branda Antara)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (branda Antara)

Tersangka Pemeras Ricis Pinjam Rekening Orang Lain

Antara • 12 Juni 2024 11:03
Jakarta: Polisi menyebut tersangka AP, 29, yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Ria Ricis, sempat meminta untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening. Polisi mengungkap nomor rekening itu milik orang lain yang dipinjam tersangka. 
 
"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juni 2024.
 
Dia menerangkan tersangka meminta Ria Ricis untuk mentrasfer uang RP300 juta ke rekening atas nama Jacky. Dari hari penyidikan, kata dia, Jacky diduga teman tersangka. 

Mantan Kapolrestabes Surakarta ini menyebut pihakanya akan meminta keterangan terhadap seorang bernama Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Termasuk untuk mengetahui keterlibatan Jacky. 
 
"Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini," ungkap dia.
 
Baca:  Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Terhadap Ria Ricis Ditangkap

Tersangka AP telah ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB, di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi, dengan modus melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor, Ria Ricis.
 
Tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," ujar Ade Safri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan