Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MI/Ramdani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MI/Ramdani

Mendagri Sebut Punya Wewenang Merevisi TGUPP DKI

Cecillia Ong • 22 November 2017 20:10
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu pembahasan terkait rencana anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta. Tjahjo menegaskan Kemendagri memiliki wewenang untuk merevisi usulan itu. 
 
"Secara prinsip kami belum menerima usulan. Karena Kemendagri juga mempunyai wewenang untuk revisi, yang penting skala prioritas program pak Anies dan pak Sandi harus masuk," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 22 November 2017.
 
Baca: Beda TGUPP Era Ahok dan Anies

Menurut Tjahjo, pembagian anggaran maupun jumlah personel TGUPP ada aturannya. Salah satunya, aturan menyebut tim hanya diisi oleh 15 orang. Jika lebih dari itu, kata Tjahjo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mesti berkonsultasi dengan DPRD.
 
"Dimana anggaran untuk tim itu harus disetujui oleh DPRD karena masuk dalam rancangan pembelanjaan daerah," ujarnya.
 
Baca: Anggaran Tim Anies-Sandi Rp28 Miliar, Usulannya Rp2,3 Miliar
 
Tjahjo menilai, kebijakan anggaran TGUPP yang dikeluarkan Pemprov DKI wajar lantaran masih dalam tahap pengajuan. Namun, ia mengingatkan pembagian porsi APBD mesti efektif dan efisien. "Secara prinsip, pusat memberikan kewenangan pada daerah untuk mengelola anggaran, yang penting efektif dan efisien," tutur Tjahjo.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan