Jakarta: Jajaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusun rencana induk ruang terbuka hijau (RTH). RTH bakal diatur sesuai fungsi lahan di kawasan sekitarnya.
"Dengan adanya masterplan kita bisa bangun visi yang kuat untuk diapakan nih RTH. Lahan nih zonanya hijau, misal connecting terhadap Monas seperti apa, Lapangan Banteng seperti apa, jadi jangan semua numpuk di pusat," kata Kepala Seksi Perencanaan Pertamanan, Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Hendrianto, dalam diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2019.
Menurut dia, nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengatur lahan mana saja yang cocok untuk dijadikan RTH sesuai fungsinya. RTH bakal dibangun dengan fokus untuk rekreasi, bisnis, atau hanya untuk penghijauan.
"Jangan sampai kita bangun yang seharusnya pelayannya lingkungan tapi konsep kita skalanya kota, akan menggangu penduduk yang tinggal di sana (kawasan RTH). Bisa saja pengunjung yang datang mengganggu, akhirnya warga yang tinggal disana ter-ignore gitulah," jelas dia.
Baca: Butuh Rp26 Miliar untuk Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran
Dalam penyusunan rencana induk RTH, Pemprov DKI berjanji melibatkan sejumlah pihak. Dengan demikian, regulasi mengenai RTH nantinya dalam beberapa tahun ke depan tidak berubah. "Jadi masterplan ini lima tahun ke depan enggak tukar pasang, jadi konsisten."
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob3MlJXK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Jajaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusun rencana induk ruang terbuka hijau (RTH). RTH bakal diatur sesuai fungsi lahan di kawasan sekitarnya.
"Dengan adanya
masterplan kita bisa bangun visi yang kuat untuk diapakan nih RTH. Lahan nih zonanya hijau, misal
connecting terhadap Monas seperti apa, Lapangan Banteng seperti apa, jadi jangan semua numpuk di pusat," kata Kepala Seksi Perencanaan Pertamanan, Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Hendrianto, dalam diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Februari 2019.
Menurut dia, nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengatur lahan mana saja yang cocok untuk dijadikan RTH sesuai fungsinya. RTH bakal dibangun dengan fokus untuk rekreasi, bisnis, atau hanya untuk penghijauan.
"Jangan sampai kita bangun yang seharusnya pelayannya lingkungan tapi konsep kita skalanya kota, akan menggangu penduduk yang tinggal di sana (kawasan RTH). Bisa saja pengunjung yang datang mengganggu, akhirnya warga yang tinggal disana ter-
ignore gitulah," jelas dia.
Baca: Butuh Rp26 Miliar untuk Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran
Dalam penyusunan rencana induk RTH, Pemprov DKI berjanji melibatkan sejumlah pihak. Dengan demikian, regulasi mengenai RTH nantinya dalam beberapa tahun ke depan tidak berubah. "Jadi
masterplan ini lima tahun ke depan enggak tukar pasang, jadi konsisten."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)