Ilustrasi: Pedagang hewan kurban menjual dagangannya di trotoar Jalan KH Noer Alie, Bekasi, Jawa Barat. Foto: MI/Arya Manggala.
Ilustrasi: Pedagang hewan kurban menjual dagangannya di trotoar Jalan KH Noer Alie, Bekasi, Jawa Barat. Foto: MI/Arya Manggala.

Pedagang Dilarang Jual Hewan Kurban di Trotoar

Nur Azizah • 19 Agustus 2017 17:47
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melarang pedagang berjualan hewan kurban di trotoar. Dia tak bermaksud melarang mereka berdagang tetapi mereka harus menaati aturan. 
 
Menjelang Hari Raya Iduladha, sejumlah pedagang hewan kurban biasanya menjajakan dagangannya di trotoar jalan. Guna menjaga ketertiban, Djarot pun akan mengadakan operasi pedagang kaki lima (PKL).
 
"Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk jualan," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu 19 Agustus 2017.

Mantan Wali Kota Blitar ini menyebut, PKL yang berjualan di trotoar paling banyak ada di Jakarta Pusat. Dia pun sudah memerintahkan camat untuk menyediakan lahan berjualan. 
 
Sementara itu, Agustus ini bertepatan dengan bulan tertib trotoar. Hal ini berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 99 Tahun 2017.
 
Selama dua pekan berjalan, tercatat ada sekitar 4.799 pelanggaran. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yani Wahyu mengatakan sedikitnya ada empat jenis pelanggaran. 
 
Baca: Djarot Ancam Tarik KJP dan BPJS Penerobos Trotoar
 
Pelanggaran di antaranya pedagang kaki lima, kendaraan roda dua yang melintas di trotoar, dan alih fungsi trotoar sebagai lahan parkir. "Pelanggaran dijadikan tempat berjualan oleh PKL ada sekitar 1.005 kasus. Kemudian. Pelanggaran adanya roda dua yang melintas ada 417 kasus," kata Wahyu.
 
Sementara itu, pelanggaran alih fungsi menjadi lahan parkir ada sekitar 1.884 kasus dan pelanggaran lainnya sebanyak 1.493 kasus. Wahyu menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas UMKM untuk membina PKL.
 
Bulan tertib trotoar berlangsung selama 1 Agustus hingga 31 Agustus 2017.  Peraturan ini diberlakukan untuk membenahi trotoar di Jakarta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan