Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Pemprov DKI Masih Evaluasi Putusan PTUN Soal UMP

Antara • 13 Juli 2022 21:29
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan evaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk melakukan langkah selanjutnya.
 
"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Namun, kata Riza, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan terus berupaya memastikan kesejahteraan buruh. Sehingga bisa mendapatkan penghasilan yang cukup.
 
"Prinsipnya dalam penetapan UMR, UMP kita bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama-sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," tutur dia.
 
Sebelumnya, gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait UMP  dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan PTUN tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
 

Baca: Pelaku Usaha Girang Kenaikan UMP DKI 2022 Kembali Sesuai Formula


Dalam revisi Kepgub tersebut, Anies menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya yang hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu, 18 Desember 2021.

Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.
 
Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan