"Kita dari pelaku usaha menyambut baik keputusan PTUN ini karena mampu menjawab pertanyaan dunia usaha dasar kenaikan UMP DKI Jakarta 2022," ujar Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangan resminya kepada Medcom.id, Rabu, 13 Juli 2022.
Sarman memandang keputusan ini bukan perkara kalah dan menang, tetapi kepastian hukum dan regulasi. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan pengganti dari PP Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar pemerintah daerah dalam menetapkan besaran UMP.
Baca juga: Resmi! Pengusaha Gugat Gubernur DKI ke PTUN Terkait Revisi UMP DKI 2022 |
Menurutnya, upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperjuangkan nasib pekerja di DKI Jakarta mendapatkan kenaikan UMP yang lebih baik patut diapresiasi. Tetapi, pelaku usaha juga berharap Anies menerima hasil putusan PTUN.
Pemerintah DKI Jakarta diminta untuk menyikapi dan mengimplementasikan keputusan PTUN. Pasalnya, UMP DKI Jakarta 2022 sudah berjalan selama enam bulan dengan kenaikan 5,1 persen atau sebesar Rp4.641.854. Artinya, pekerja sudah menerima gaji sesuai dengan kenaikan yang telah ditetapkan.
"Jika tiba-tiba diturunkan lagi, tentu akan menjadi perdebatan di internal perusahaan. Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja harus segera menyikapi keputusan PTUN ini terkait implementasinya di lapangan. Harus ada skenarionya, sehingga tidak mengganggu hubungan industrial yang sudah kondusif ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News