Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Medcom.id/Kautsar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Medcom.id/Kautsar

Anies Dinilai Langgar Etik Jika Kekeh Lakukan Kebijakan Strategis Jelang Lengser

Kautsar Widya Prabowo • 14 September 2022 10:21
Jakarta: Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai seharusnya Gubernur Anies Baswedan dapat menjalankan permintah rapat paripurna (rapur) agar tidak melakukan kebijakan strategis menjelang lengser. Sebab, ada etik yang dilanggar jika Anies kekeh melakukan hal tersebut. 
 
"Soal etik kan masa sebelum beberapa hari jelang jabatan berakhir melantik pejabat kan rasanya secara etik nggak elok," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2022. 
 
Gembong menjelaskan secara hukum Anies tetap dapat melakukan kebijakan strategis. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sekarang pertanyaannya Pak Anies mau menggunakan UU atau etik. Kan gitu lho. Kan UU derajatnya lebih rendah dibanding etik," tegasnya 
 
Lebih lanjut, ia mengaku khawatir apabila Anies membuat kebijakan strategis dapat menganggu harmonisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sehingga, Gembong mendorong agar Anies tetap dapat menjaga suasana yang kondusif hingga berakhirnya masa tugasnya pada 16 Oktober. 

Baca: Ini Kewenangan hingga Larangan bagi Pj Gubernur DKI


Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Anies dan Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria (Ariza) tidak melantik pejabat DKI menjelang berakhir masa jabatanya. Hal itu diungkapkan saat menggelar rapat paripurna (rapur) ihwal berakhirnya masa jabatan Anies Ariza.
 
Pras sapaan akrbanya menjelaskan sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada beberapa jabatan tinggi pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka. Yakni, kepala badan pembinaan badan usaha milk daerah provinsi DKI Jakarta, kepala dinas komunikasi informatika dan statistik Provinsi DKI Jakarta, kepala biro kepala daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, direktur RSKD Duren Sawit, dan direktur RSUD Pasar Minggu.
 
"Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," beber dia.
 
Namun, pernyataan Pras dipatahkan oleh anak buah Anies, yaitu Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana. Yayan memastikan bahwa Anies tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan. Hal tersebut dipastikan tidak menyalahi aturan.
 
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,”ujar Yayan dalam keterangan tertulis.
 
Yayan menjelaskan dalam pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, memang melarang kepala daerah melantik pejabat. Namun, hal itu jika kepala daerah menyalonkan diri dalam Pilkada. 
 
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu,” ungkap Yayan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan