Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Medcom.id/Nur Azizah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Medcom.id/Nur Azizah

Ini Kewenangan hingga Larangan bagi Pj Gubernur DKI

Kautsar Widya Prabowo • 14 September 2022 09:40
Jakarta: DPRD DKI Jakarta telah menjaring tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Nama tersebut diperoleh dari hasil voting sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta.
 
Ketiga nama tersebut ialah Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut ketiganya memiliki kemampuan dalam menangani persoalan Jakarta.
 
"Saya rasa mumpuni, tinggal kita serahkan ke Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan Pak Presiden (Jokowi)," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
 

Baca: 3 Kandidat Pengganti Anies, Ketua DPRD DKI: Tak Ada Intervensi


Selanjutnya, penentuan sosok yang akan menggantikan Anies Baswedan sebagai kepala daerah Jakarta berada di tangan Presiden Jokowi. Anies akan resmi lengser dari kursi pemimpin Jakarta pada 16 Oktober 2022. Sementara itu, sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewang yang diatur dalam undang-undang (uu).

Merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas:

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
  5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemda, meliputi:

  1. Mengajukan rancangan Perda;
  2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  3. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Kendati demikian, tidak semua kewenangan kepala daerah definitif dapat dijalankan oleh penjabat. Sebab, ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh penjabat.

Hal itu tertuang dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  1. Melakukan mutasi pegawai;
  2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;
  4. Membuat kebijakan yang ertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun, larangan tersebut dapat dijalankan selama mendapatkan izin dari menteri dalam negeri (mendagri).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan