Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Foto: Medcom.id
Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Foto: Medcom.id

Kemenkes Ungkap Alasan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik

Fachri Audhia Hafiez • 26 Maret 2022 10:34
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai kebijakan terkait vaksinasi booster sebagai syarat mudik sudah tepat. Pasalnya, mobilitas masyarakat tergolong tinggi dalam momentum tersebut.
 
"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan covid-19 yang lebih tinggi," kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
 
Baca: Semarang Terpaksa Harus PPKM Level 2 karena Ikut Kondisi Aglomerasi

Nadia mengatakan mudik merupakan momentum bertemu dengan kelompok lanjut usia (lansia) orang tua. Risiko menularkan akan tinggi jika masyarakat tak membentengi diri dengan vaksin.
 
"Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan," ujar Nadia.
 
Nadia menuturkan pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada aturan interval pemberian vaksinasi. Mulai dari vaksinasi pertama, kedua, hingga booster.
 
"Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap," ucap Nadia.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022. Keputusan ini dengan pertimbangan hingga 22 Maret 2022, kondisi pandemi covid-19 terus membaik. Sehingga, pemerintah berani mengambil beberapa langkah pelonggaran.
 
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci ramadan," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 23 Maret 2022.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan