Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) melarang penjualan hewan kurban di trotoar dan taman. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan pelarangan itu sesuai aturan.
"Sesuai aturan memang tidak boleh dagang. Nanti kita akan sisir dengan edukatif dan santun terhadap pedagang yang tetap nekat berjualan hewan kurban di atas trotoar dan taman," ucap Tumbur saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin, 20 Juni 2022.
Tumbur mengatakan jajaranya masih menunggu arahan dari pimpinan terkait hal ini. Satpol PP akan menertbkan dan menjaga fasilitas umum tersebut.
"Hingga saat ini belum ada pedagang hewan kurban yang gelar dagangannya. Kita juga masih menunggu arahan pimpinan Pemkot Jakpus," kata dia.
Baca: Upaya Pemprov DKI Cegah PMK Jelang Iduladha
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan pedagang hewan kurban mesti menyewa tempat khusus. Mereka tak boleh berdagang di atas trotoar dan taman.
"Trotoar itu kan buah pejalan kaki jadi tidak diperbolehkan gelar dagangan hewan di atas trotoar. Dan, taman juga tidak boleh dijadikan tempat dagang," kata Bakwan.
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) melarang penjualan hewan kurban di trotoar dan taman. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan pelarangan itu sesuai aturan.
"Sesuai aturan memang tidak boleh dagang. Nanti kita akan sisir dengan edukatif dan santun terhadap pedagang yang tetap nekat berjualan
hewan kurban di atas trotoar dan taman," ucap Tumbur saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin, 20 Juni 2022.
Tumbur mengatakan jajaranya masih menunggu arahan dari pimpinan terkait hal ini.
Satpol PP akan menertbkan dan menjaga fasilitas umum tersebut.
"Hingga saat ini belum ada pedagang hewan kurban yang gelar dagangannya. Kita juga masih menunggu arahan pimpinan Pemkot Jakpus," kata dia.
Baca:
Upaya Pemprov DKI Cegah PMK Jelang Iduladha
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan pedagang hewan kurban mesti menyewa tempat khusus. Mereka tak boleh berdagang di atas trotoar dan taman.
"Trotoar itu kan buah pejalan kaki jadi tidak diperbolehkan gelar dagangan hewan di atas trotoar. Dan, taman juga tidak boleh dijadikan tempat dagang," kata Bakwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)