Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan terkait pengecekan hasil pemeriksaan covid-19 untuk keluar masuk Jakarta bagi pengguna kendaraan pribadi.
"Terkait kebijakan moda transportasi kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Graha BNPB, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.
Riza menyebut ada tiga opsi dari Kemenhub terkait hal itu. Pertama, pengendara wajib menunjukkan hasil tes seperti dalam perjalanan udara, kedua, melakukan pengecekan secara acak karena jumlah kendaraan yang banyak.
Baca: Pengecekan Kesehatan Awak Bus Terminal Tanjung Priok Diperketat
Terakhir, tidak perlu menunjukkan atau bebas menuju atau keluar Jakarta. Riza mengatakan tiga opsi itu tengah dikaji untuk menentukan aturan yang pas bagi pengendara kendaraan pribadi.
"Kebijakan Kemenhub yang kita tunggu," tekan dia.
Riza menjelaskan aturan terkait kewajiban tes usap sudah diberlakukan di Bali. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta meminta hasil rapid test antigen sebagai syarat keluar masuk.
Hal itu tertuang dalam dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," demikian tertulis dalam poin 15a, dikutip Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Aturan tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat melaksanakan rapid test antigen. Tes wajib dilaksanakan maksimal H-2.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan terkait pengecekan hasil pemeriksaan
covid-19 untuk keluar masuk Jakarta bagi pengguna kendaraan pribadi.
"Terkait kebijakan moda transportasi kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Graha BNPB,
Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.
Riza menyebut ada tiga opsi dari Kemenhub terkait hal itu. Pertama, pengendara wajib menunjukkan hasil tes seperti dalam perjalanan udara, kedua, melakukan pengecekan secara acak karena jumlah kendaraan yang banyak.
Baca: Pengecekan Kesehatan Awak Bus Terminal Tanjung Priok Diperketat
Terakhir, tidak perlu menunjukkan atau bebas menuju atau keluar Jakarta. Riza mengatakan tiga opsi itu tengah dikaji untuk menentukan aturan yang pas bagi pengendara kendaraan pribadi.
"Kebijakan Kemenhub yang kita tunggu," tekan dia.
Riza menjelaskan aturan terkait kewajiban tes usap sudah diberlakukan di Bali. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta meminta hasil
rapid test antigen sebagai syarat keluar masuk.
Hal itu tertuang dalam dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil
rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," demikian tertulis dalam poin 15a, dikutip
Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Aturan tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat melaksanakan
rapid test antigen. Tes wajib dilaksanakan maksimal H-2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)