Jakarta: Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, memperketat pengecekan kesehatan awak bus, baik sopir maupun kondektur. Pengecekan dilakukan di titik kedatangan dan keberangkatan untuk mengurangi penyebaran virus korona (covid-19).
"Jika tidak sesuai standar, tidak diperbolehkan masuk area terminal," kata Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya, saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Desember 2020.
Menurut dia, awak bus harus mengantongi surat tes cepat (rapid test) covid-19 dengan hasil nonreaktif. Mereka juga wajib mengikuti serangkaian tes kesehatan seperti tensi, tes urine, dan gula darah di Lantai 2 Kantor Terminal Tanjung Priok.
"Kami juga menyediakan ruang isolasi bagi awak bus yang terpapar covid-19," ujar dia.
Di sisi lain, Mulya belum mengharuskan penumpang mempunyai surat hasil rapid test nonreaktif. Pihaknya masih menunggu kebijakan dari Unit Pengelola Terminal (UPT) Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca: Dishub DKI Tunggu Arahan Kemenhub Soal Rapid Test Antigen
Namun, penumpang dan awak bus wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Hal ini berlaku selama mereka berada di area terminal.
"Setiap bus juga wajib menerapkan aturan 50 persen terisi penumpang. Apabila tidak, maka bus tidak diperbolehkan beroperasi," jelas Mulya.
Jakarta: Terminal Tanjung Priok,
Jakarta Utara, memperketat pengecekan kesehatan awak bus, baik sopir maupun kondektur. Pengecekan dilakukan di titik kedatangan dan keberangkatan untuk mengurangi penyebaran virus korona (
covid-19).
"Jika tidak sesuai standar, tidak diperbolehkan masuk area terminal," kata Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya, saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Desember 2020.
Menurut dia, awak bus harus mengantongi surat tes cepat (
rapid test) covid-19 dengan hasil nonreaktif. Mereka juga wajib mengikuti serangkaian tes kesehatan seperti tensi, tes urine, dan gula darah di Lantai 2 Kantor Terminal Tanjung Priok.
"Kami juga menyediakan ruang isolasi bagi awak bus yang terpapar covid-19," ujar dia.
Di sisi lain, Mulya belum mengharuskan penumpang mempunyai surat hasil
rapid test nonreaktif. Pihaknya masih menunggu kebijakan dari Unit Pengelola Terminal (UPT)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca:
Dishub DKI Tunggu Arahan Kemenhub Soal Rapid Test Antigen
Namun, penumpang dan awak bus wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Hal ini berlaku selama mereka berada di area terminal.
"Setiap bus juga wajib menerapkan aturan 50 persen terisi penumpang. Apabila tidak, maka bus tidak diperbolehkan beroperasi," jelas Mulya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)